WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri bakal segera memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana cukai. Meski demikian, pihak kejaksaan saat ini masih melakukan koordinasi lebih lanjut terkait teknis pemusnahan rokok yang rencananya akan dibakar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Gilang Prama Jasa, mengatakan bahwa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), terpidana berinisial FFR kini sudah mulai menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Wonogiri. Sementara itu, barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal dipastikan akan segera dieksekusi.
"Kami masih koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan pemerintah daerah. Nanti barang bukti tersebut tetap akan dieksekusi," kata Gilang baru-baru ini.
Baca Juga: Jerome Polin Ngaku Kena Senggol Buzzer Usai Komentari Kasus Nadiem Makarim: Bingung Cari Keadilan!
Koordinasi teknis ini dilakukan agar proses pemusnahan berjalan lancar dan tidak mengganggu masyarakat. Muncul skema bahwa pemusnahan tidak akan dilakukan di area Kantor Kejari Wonogiri, melainkan di lahan milik Kejari yang lokasinya tak jauh dari Kantor KPU Wonogiri.
"Kami perlu koordinasi dan izin juga. Rencana awal akan dibakar, jadi harus mempertimbangkan dampak ke lingkungan sekitar. Makanya masih kami matangkan koordinasinya," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, perkara rokok ilegal ini telah resmi inkrah. Terdakwa FFR dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda yang fantastis, yakni lebih dari dua miliar rupiah.
Berdasarkan catatan kepolisian, FFR merupakan pemain lama dalam bisnis gelap ini. Ia diketahui mengedarkan rokok ilegal sejak Januari 2025 hingga akhirnya tertangkap pada 6 Agustus 2025. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan tempat usaha rental PS (PlayStation) dan rumah kos milik keluarganya sebagai tempat penyimpanan stok.
Menariknya, FFR diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pada penangkapan pertama sebelumnya, ia sempat lolos dari jeruji besi karena mampu membayar denda administrasi sekira Rp 59 juta.
Baca Juga: Jennifer Coppen Bongkar Tabiat Asli Justin Hubner Usai Belum Genap Sebulan Menikah, Aslinya...
Namun karena tak kapok, FFR kembali dicokok oleh tim Bea Cukai Surakarta yang rupanya terus memantau gerak-gerik pelaku usai terjerat kasus pertama.
Saat dilakukan penggerebekan di rental PS miliknya, petugas awalnya menemukan 2.896 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 55.406 batang. Setelah diinterogasi, FFR mengaku masih menyimpan stok di lokasi lain. Di rumah petak milik keluarganya, petugas kembali menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 84.159 bungkus atau setara 1.595.060 batang.
Secara keseluruhan, total rokok ilegal yang diamankan dari tangan FFR mencapai 87.055 bungkus dengan jumlah total 1.650.466 batang, baik jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM). Berdasarkan hasil penghitungan ahli, aksi nekat FFR ini telah mengakibatkan kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 1.232.456.372. (al/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto