WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Kasus peredaran jutaan batang rokok ilegal yang menjerat pria berinisial FFR akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda fantastis mencapai miliaran rupiah setelah permohonan kasasinya ditolak.
Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Gilang Prama Jasa, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dinyatakan inkrah sejak 12 Mei 2026 lalu setelah melewati serangkaian proses hukum hingga tingkat kasasi.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tuntutan kami adalah tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar dua kali nilai cukai. Pada putusan PN yang kemudian dikuatkan oleh PT, permohonan kasasi terdakwa akhirnya ditolak," ujar Gilang baru-baru ini.
Hitungan Denda Miliaran Rupiah
Berdasarkan penghitungan resmi, nilai cukai atau kerugian negara akibat ulah FFR ditaksir mencapai Rp1.232.456.372. Dengan vonis denda dua kali lipat dari nilai kerugian tersebut, FFR diwajibkan membayar denda sebesar Rp2.464.912.744.
Jika terdakwa tidak mampu membayarkan denda tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 6 bulan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri," papar Gilang.
Resedivis yang Diincar Bea Cukai
Berdasarkan catatan kepolisian, FFR bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada kasus pertamanya, FFR sempat lolos dari jeruji besi karena melunasi sanksi denda administrasi sebesar Rp59 juta.
Bukannya kapok, FFR justru kembali menjalankan bisnis gelapnya sejak Januari 2025 hingga Agustus 2025. Ia memanfaatkan tempat usaha rental PS dan rumah kos milik keluarganya untuk menimbun barang ilegal tersebut.
Langkah FFR terhenti setelah tim Bea Cukai Surakarta yang terus melakukan pemantauan pasca-kasus pertama, kembali menggerebek tempat usahanya pada 6 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi (rental PS dan rumah petak), petugas mengamankan total 87.055 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan jumlah total mencapai 1.650.466 batang. Rokok ilegal tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang siap diedarkan ke masyarakat. (al/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto