SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Dinginnya lantai penjara sama sekali tak membuat UD (42) kapok. Pria asal Kecamatan Jebres, Kota Surakarta ini kembali diringkus polisi setelah melancarkan aksi kejahatan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Solo.
Aksi nekat UD sempat menghebohkan warga setelah rekaman video saat ia menggasak toko emas viral di media sosial. Siasat licik pelaku akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengendus keberadaannya.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa aksi pertama pelaku menyasar Toko Emas Tukomas Sumberlancar di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, pada Rabu (10/6). Korban merupakan pemilik toko berinisial LN.
Modus Pura-Pura Beli
Dalam melancarkan aksinya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini berpura-pura menjadi pembeli.
"Pelaku meminta karyawan mengeluarkan dan memakaikan beberapa cincin emas secara bergantian. Saat karyawan lengah, tersangka langsung merebut dua cincin emas lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sudah disiapkan," ujar Sigit saat konferensi pers.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
-
Satu unit sepeda motor Honda Beat (sarana aksi)
-
Satu unit telepon genggam
-
Pakaian dan helm yang dikenakan pelaku saat beraksi
-
Kartu identitas pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, UD nekat menjambret dan mencuri karena alasan ekonomi. Polisi juga mendapati fakta mencengangkan bahwa UD merupakan residivis kambuhan yang sudah 11 kali keluar masuk penjara dalam berbagai kasus tindak pidana.
Beraksi di TKP Kedua
Tak berhenti di toko emas, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan UD juga terlibat aksi penjambretan di kawasan Jebres pada Jumat (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban berinisial MC dijambret saat sedang duduk seusai makan di sebuah warung. Pelaku merampas tas korban yang berisi sebuah tablet dan barang pribadi dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.
UD akhirnya berhasil ditangkap saat polisi melakukan pembuntutan hingga ke kawasan Pasar Legi, Solo. Saat ditangkap, barang bukti berupa tablet milik korban MC masih berada di tangan pelaku karena belum sempat dijual. Sementara itu, dua cincin emas hasil curian di toko emas diketahui sudah laku terjual dan kini tengah dalam penelusuran polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Untuk kasus pencurian emas, pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penjambretan, ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengingat rekam jejak kriminal pelaku yang sangat panjang. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto