Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Menahun di Kartasura, Pria Berinisial FA Diamankan

Iwan Kawul • Selasa, 30 Juni 2026 | 11:40 WIB
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual menahun di Kartasura. (Dok. Polres Sukoharjo)
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual menahun di Kartasura. (Iwan Kawul/solobalapan.com)

 

SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Aksi bejat kembali terjadi di wilayah Sukoharjo. Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Kartasura. Seorang pria berinisial FA, 51, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama kurang lebih sembilan tahun.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Pelaksana Harian Wakapolres Kompol Tiswanti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial A, 23. Selama bertahun-tahun korban memilih memendam peristiwa yang dialaminya lantaran berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku.

"Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, kemudian membuat laporan ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026," ujar Kompol Tiswanti, Selasa (30/6).

Baca Juga: Ogah Drama Adu Penalti Lawan RD Kongo, Jordan Pickford Targetkan Inggris Menang Waktu Normal

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut pertama kali diduga dilakukan tersangka pada 2017 saat korban masih duduk di bangku kelas I SMP. Saat itu korban masih berusia belia sehingga tidak mampu melawan tindakan ayah kandungnya sendiri. Sejak kejadian pertama itu, aksi serupa diduga terus berulang hingga korban beranjak dewasa.

Kompol Titis menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya ketika kondisi rumah sedang sepi atau saat anggota keluarga lain telah tertidur. Berdasarkan keterangan korban, aksi tersebut rata-rata terjadi dua kali dalam satu minggu.

"Korban mengaku sering dipaksa melayani pelaku. Apabila korban menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban atau mengamuk dengan membanting barang-barang yang ada di rumah. Ancaman itulah yang membuat korban selama ini takut untuk melapor," jelasnya.

Polisi mengungkap, tindakan terakhir yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kecamatan Kartasura. Saat itu korban berada di dalam kamar bersama ibunya yang sudah tertidur.

Pelaku kemudian masuk ke kamar dan memberi isyarat kepada korban agar keluar. Karena merasa takut, korban mengikuti perintah tersebut. Setelah berada di luar kamar, pelaku diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Tegaskan AM Dikeluarkan dari Tahanan Bukan Bebas, Jaksa Segera Lengkapi Berkas

Setelah kejadian terakhir itu, korban mengaku sudah tidak sanggup lagi menanggung penderitaan yang dialaminya. Pada 18 Mei 2026 korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya serta ibunya. Mendapat pengakuan tersebut, keluarga langsung mendampingi korban melapor ke Polres Sukoharjo agar kasus tersebut diproses secara hukum.

"Korban belum pernah hamil, karena setiap kali melakukan hubungan layaknya suami istri, saat klimak dibuang diluar. Terakhir saat melakukan dibuang dipunggung saat posisi korban menungging," kata Tiswanti.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Baca Juga: Bongkar Sisi Gelap Asuhan Tradisional, Ini Sinopsis Novel 'Eight Cousins' yang Mengubah Pandangan Pola Asuh Dunia

Kompol Titis mengatakan, penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Kompol Titis, pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di luar lingkungan keluarga, tetapi juga dapat dilakukan oleh orang terdekat korban. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. Korban juga tidak perlu takut karena kepolisian akan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung," tegasnya.

Baca Juga: Disindir 'Kuno' oleh Remaja Kota Kaya, Gadis Desa Ini Justru Sukses Buktikan Pentingnya Jadi Wanita Mandiri

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukoharjo. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban selama hampir sembilan tahun tersebut sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. (kwl)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#ayah cabuli anak sendiri #kasus kekerasan seksual #pencabulan anak kandung kartasura #cabul #sukoharjo