Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kejari Karanganyar Tegaskan AM Dikeluarkan dari Tahanan Bukan Bebas, Jaksa Segera Lengkapi Berkas

Rudi Hartono RS • Selasa, 30 Juni 2026 | 10:22 WIB
AM saat di bawa ke Tahanan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. (dok)
AM saat di bawa ke Tahanan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. (dok)

 

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar langsung mengambil sikap tegas terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar, Aris Murtopo (AM).

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menyatakan bahwa pihak kejaksaan sangat menghormati putusan pengadilan tersebut. Pihaknya pun mengaku akan segera mengambil langkah hukum lanjutan guna merespons hasil sidang.

Baca Juga: Disindir 'Kuno' oleh Remaja Kota Kaya, Gadis Desa Ini Justru Sukses Buktikan Pentingnya Jadi Wanita Mandiri

"Upaya kami selanjutnya adalah segera melengkapi apa yang menjadi kekurangan yang disampaikan dalam putusan (praperadilan) tersebut," ujar Bonard saat dikonfirmasi, Selasa (30/6) pagi.

Klarifikasi Status Hukum: Dikeluarkan, Bukan Bebas

Menanggapi status hukum AM pascaputusan praperadilan tersebut, Bonard memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan persepsi masyarakat. Ia menekankan bahwa status AM saat ini bukanlah bebas murni dari jeratan perkara hukum, melainkan dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca Juga: Apresiasi buat Teume! Video Dance ZOOM ZOOM Tembus 20 Juta Views, TREASURE Langsung Siapkan Panggung Spesial di Inkigayo

"Iya, kita keluarkan. Bukan bebas ya, tapi kita keluarkan dari tahanan sesuai dengan perintah dari putusan pengadilan. Jadi tolong jangan dibilang bebas. Kita keluarkan karena sesuai dengan perintah pengadilan," tegas Bonard.

Dengan demikian, proses hukum terhadap AM dipastikan akan tetap berjalan. Kejari Karanganyar kini tengah bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinilai belum sempurna oleh majelis hakim dalam sidang praperadilan tersebut. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#korupsi karanganyar #korupsi retribusi PKL Karanganyar #mantan kepala dinas diskuktrans ESDM #status hukum AM #Kejari Karanganyar