KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar langsung mengambil sikap tegas terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar, Aris Murtopo (AM).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menyatakan bahwa pihak kejaksaan sangat menghormati putusan pengadilan tersebut. Pihaknya pun mengaku akan segera mengambil langkah hukum lanjutan guna merespons hasil sidang.
"Upaya kami selanjutnya adalah segera melengkapi apa yang menjadi kekurangan yang disampaikan dalam putusan (praperadilan) tersebut," ujar Bonard saat dikonfirmasi, Selasa (30/6) pagi.
Klarifikasi Status Hukum: Dikeluarkan, Bukan Bebas
Menanggapi status hukum AM pascaputusan praperadilan tersebut, Bonard memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan persepsi masyarakat. Ia menekankan bahwa status AM saat ini bukanlah bebas murni dari jeratan perkara hukum, melainkan dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
"Iya, kita keluarkan. Bukan bebas ya, tapi kita keluarkan dari tahanan sesuai dengan perintah dari putusan pengadilan. Jadi tolong jangan dibilang bebas. Kita keluarkan karena sesuai dengan perintah pengadilan," tegas Bonard.
Dengan demikian, proses hukum terhadap AM dipastikan akan tetap berjalan. Kejari Karanganyar kini tengah bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinilai belum sempurna oleh majelis hakim dalam sidang praperadilan tersebut. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto