Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Kadis ESDM Karanganyar dalam Kasus Korupsi PKL Dinyatakan Tidak Sah!

Rudi Hartono RS • Selasa, 30 Juni 2026 | 09:30 WIB
AM saat di bawa ke Tahanan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. (dok)
AM saat di bawa ke Tahanan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. (dok)

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM — Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, Aris Murtopo (AM).

Dengan putusan ini, status tersangka terkait dugaan kasus korupsi retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) Karanganyar yang disematkan kepadanya resmi dinyatakan gugur demi hukum.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karanganyar, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Heru Karyono dalam sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Krg pada Senin (29/6).

Baca Juga: Harga iPhone 18 Terancam Naik Brutal? Krisis RAM Global Bikin HP Baru Apple Makin Mencekik!

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah

Dalam amar putusannya, Hakim Heru Karyono menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Sebaliknya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dari kubu Aris Murtopo.

Hakim menilai ada cacat formil dalam proses hukum yang berjalan, sehingga memutuskan beberapa poin krusial berikut ini tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

  • Surat Penetapan Tersangka Nomor B-153/M.3.33/F.d.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

  • Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-155/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

"Memerintahkan termohon (Kejari Karanganyar) untuk membebaskan pemohon (Aris Murtopo) dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," tegas Hakim dalam amar putusannya.

Kuasa Hukum Apresiasi Penegakan KUHAP Terbaru

Menanggapi kemenangan kliennya, Kuasa Hukum AM, Andika Dian Prasetya, menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap objektivitas majelis hakim. Menurut Andika, putusan ini memberikan angin segar bagi kepastian hukum dan keadilan substantif di Indonesia.

"Atas putusan tersebut, intinya kami menghormati putusan majelis hakim. Walaupun dikabulkan sebagian, itu sangat kami apresiasi karena hakim menegakkan KUHAP terbaru sesuai dengan semangat due process of law," ujar Andika saat dihubungi.

Baca Juga: Apple Bikin Fans iPhone Kaget! iPhone 18 Tak Rilis Bareng, Pembeli Varian Standar Harus Menunggu Sampai 2027

Andika juga berharap agar ke depannya seluruh proses penegakan hukum di lingkungan Pemkab Karanganyar maupun instansi lainnya dapat terus berjalan secara profesional dan taat pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar selaku termohon belum memberikan keterangan resmi maupun rilis tertulis terkait langkah hukum lanjutan yang akan mereka ambil pasca-putusan praperadilan ini. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#diskuktrans ESDM Karanganyar #Pengadilan Karanganyar #mantan Kepala Dinas Koperasi Karanganyar #korupsi retribusi PKL #status tersangka batal