Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Cetak Sejarah! Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, Sita 3,5 Kilogram Sabu Lintas Daerah

Antonius Christian • Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB
Polresta Surakarta berhasil menyita sabu seberat 3.5 kg, yang merupakan terbesar dalam sejarah. (Dok. Polresta Surakarta)
Polresta Surakarta berhasil menyita sabu seberat 3.5 kg, tangkapan terbesar sepanjang sejarah .(Dok. Polresta Surakarta)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta menorehkan rekor baru dalam sejarah pemberantasan narkotika di wilayah Solo Raya. Untuk pertama kalinya sejak Polres ini berdiri, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu skala besar dengan total barang bukti mencapai 3,5 kilogram.

Dalam operasi senyap ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial KDN alias CK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan fantastis tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima informasi mengenai adanya pasokan besar narkotika yang akan masuk ke wilayah Solo Raya.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengapresiasi sinergi antara masyarakat, tokoh agama, dan media yang membantu kepolisian memberikan informasi akurat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pangkas 750 BUMN Jadi 250 Perusahaan, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawannya?

"Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung. Pengungkapan 3,5 kilogram sabu ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri," ujar Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (29/6/2026).

Tersangka KDN diketahui memiliki peran ganda dalam jaringan ini, yakni sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat menjadi kurir demi imbalan uang yang menggiurkan.

Kronologi Penggeledahan Berantai di 3 TKP

Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizky Wibowo, membeberkan bahwa operasi penangkapan berlangsung dramatis dan bertahap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari tiga lokasi tersebut mencapai sekitar 3,5 kilogram sabu," urai Kompol Arfian.

Pelaku Merupakan Residivis Bebas Bersyarat

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil rekam jejak tersangka. KDN ternyata bukan pemain baru, melainkan seorang residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah mendekam di penjara Boyolali. Ironisnya, saat melancarkan aksi penyelundupan besar ini, KDN masih berstatus sebagai tahanan Bebas Bersyarat (BB).

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Telantar di Kebun Jagung Klaten Utara, Polres Klaten Buru Pelaku

Kompol Arfian menjelaskan, sabu tersebut terindikasi kuat berasal dari jaringan narkoba kelas kakap di Banten. KDN mengambil barang haram itu secara langsung dan mengedarkannya di Solo Raya menggunakan "sistem tempel" sesuai instruksi dari sang bandar pengendali.

"Dari pengakuannya, tersangka baru menerima upah muka sebesar Rp 17 juta. Sisanya dijanjikan menyusul. Kami masih memburu siapa sosok pengendali utama di atasnya," imbuhnya.

1,5 Kilogram Sabu Diduga Sudah Lolos ke Masyarakat

Polresta Surakarta kini berpacu dengan waktu. Berdasarkan hasil interogasi, jaringan ini diduga mengirimkan total total 5 kilogram sabu ke Solo Raya. Artinya, ada sekitar 1,5 kilogram sabu yang diduga kuat sudah lolos dan beredar di masyarakat sebelum polisi melakukan penyergapan.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan secara mendalam. Kami memperluas penyelidikan untuk memetakan jalur distribusi lintas daerah dan memburu sisa barang bukti yang sudah telanjur keluar," tegas Arfian.

Baca Juga: Rio Damar Siapa? Terancam Diseret ke Jalur Hukum Usai Edit Foto Keluarga Orang Lain Jadi Pasangan Sesama Jenis

Atas tindakan nekatnya, KDN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai residivis kambuhan dengan barang bukti jumbo, tersangka kini terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#pengedar narkoba #penangkapan pengedar sabu 3.5 kg #sabu 3.5 kg #residivis narkoba #polresta surakarta