SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah bersiap untuk menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru mengenai Pengelolaan Sampah.
Sebagai bentuk pengenalan sekaligus tanggung jawab lingkungan, Pemkot kini mulai mewajibkan setiap penyelenggara acara (event organizer) untuk menyiapkan penanganan khusus terhadap sampah yang dihasilkan selama kegiatan berlangsung.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, membenarkan bahwa penyusunan dan persiapan Perwali Pengelolaan Sampah di Kota Surakarta ini telah mendekati tahap akhir sebelum resmi disahkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bukan Sekadar Lagu Putus, Ini Makna Mendalam 'To My First' (Majimak Insa) Milik NCT Dream
Saat ini, rancangan regulasi baru tersebut terus dimatangkan melalui berbagai instrumen, mulai dari Focus Group Discussion (FGD) hingga sosialisasi langsung ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Sebelumnya kami juga sudah menggelar FGD. Ini merupakan salah satu langkah strategis untuk menjaring masukan dan aspirasi dari berbagai pihak demi mematangkan aturan baru ini,” ujar Respati Ardi pada Minggu (28/6/2026).
Sosialisasi Enam Bulan dan Evaluasi Berkala
Sembari berjalan, Pemkot Surakarta menjadwalkan masa sosialisasi aturan baru ini selama enam bulan ke depan.
Bersamaan dengan masa transisi tersebut, setiap pihak yang hendak menggelar acara di Kota Solo diwajibkan untuk mulai mengadopsi dan menerapkan poin-poin penting yang digagas dalam draf Perwali baru ini.
Poin utamanya adalah kewajiban mutlak bagi penyelenggara acara untuk ikut bertanggung jawab mengelola produksi sampah mereka sendiri, alih-alih menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kebersihan kota.
“Perwali ini akan kita sosialisasikan intensif selama enam bulan. Jadi, aturan ini sekalian kita terapkan dan sosialisasikan ke semua event yang sedang berjalan di Solo. Poin pentingnya adalah setiap event yang selesai digelar wajib melakukan evaluasi manajemen sampah,” tegas Respati.
Wajib Sediakan Tempat Sampah Terpilah dan Tim Khusus
Secara teknis, aturan baru ini diharapkan dapat mengubah wajah setiap festival atau hiburan di Kota Solo agar lebih ramah lingkungan dan minim menyisakan tumpukan sampah pasca-acara.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, Herwin Tri Nugroho, memaparkan bentuk nyata dari tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh para penyelenggara acara. Aturan ini ditegaskannya mengikat secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Baca Juga: Ketuk Palu! Mahkamah Agung Korea Selatan Resmi Bebaskan Oh Young-soo 'Squid Game'
“Event apa pun di Kota Solo kita dorong untuk ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampahnya. Pihak penyelenggara misalnya wajib menyediakan tempat sampah yang terpilah (organik dan anorganik), serta menyediakan tim khusus yang bertugas melakukan manajemen sampah di lokasi. Aturan ini berlaku untuk semua, baik acara yang digelar oleh pemerintah kota maupun oleh pihak swasta,” jelas Herwin. (ves/fid)