WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Jeda pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah tidak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bersantai.
Pemkab justru memanfaatkan momentum ini untuk menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi besar-besaran bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan para mitra penyedia MBG.
Langkah ini kian krusial menyusul adanya regulasi baru yang memberikan taji lebih bagi daerah. Melalui Satgas MBG tingkat kabupaten, Pemkab Wonogiri kini memiliki kewenangan untuk mengusulkan penangguhan (suspend) terhadap dapur mitra yang dinilai bermasalah.
Wakil Bupati Wonogiri, Imron Rizkyarno, mengungkapkan bahwa rakor bersama Kepala SPPG dan seluruh mitra MBG se-Wonogiri sedang dipersiapkan. Untuk waktu pelaksanaan, pihak daerah masih menunggu instruksi resmi dari Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno.
"Nanti akan kita lakukan rakor. Kita bahas evaluasi MBG di Wonogiri. Mumpung saat ini pendistribusian libur," ujar Imron saat memberikan keterangan.
Sosialisasi SK Satgas MBG yang Lebih Berwenang
Selain agenda evaluasi berkala, Imron yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas MBG Wonogiri menjelaskan bahwa pertemuan tersebut akan memaparkan poin-poin penting dalam Surat Keputusan (SK) Satgas MBG tingkat kabupaten.
"Termasuk kewenangannya apa, nanti akan disampaikan di sana. Dengan adanya evaluasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), kami pemerintah daerah sekaligus Satgas MBG akan mengundang kepala dapur dan pihak mitra," beber Imron.
Kriteria Dapur MBG yang Bisa Di-suspend
Terkait isu kewenangan daerah untuk mengusulkan sanksi pembekuan (suspend) bagi dapur mitra, Imron membenarkan kabar tersebut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa usulan penutupan sementara tidak akan dilakukan secara asal-asalan.
Baca Juga: Gilas Masalah Sampah, Jateng Gandeng Danantara Bangun PSEL Target Zero Sampah 2028
Ada sejumlah kriteria baku dan pelanggaran berat yang bisa memicu Satgas mengeluarkan rekomendasi sanksi ke pusat, di antaranya:
-
Terjadinya gejolak internal di manajemen dapur MBG.
-
Kerap memicu Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti keracunan massal atau penurunan mutu gizi yang drastis.
-
Munculnya keresahan atau gejolak di tengah masyarakat, salah satunya terkait masalah pencemaran lingkungan akibat tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Jadi tidak serta-merta satgas mengusulkan suspend. Jika di wilayah dirasa tidak kondusif, baru bisa diusulkan. Misal dapur A tidak punya IPAL, kita komunikasi dan beri teguran satu-dua kali. Jika sampai tiga kali tidak diindahkan, baru kita ambil langkah tegas memberikan rekomendasi ke BGN langsung," terang Imron.
Meski memiliki wewenang pengawasan yang ketat di lapangan, Imron mengingatkan bahwa kapasitas Satgas daerah berada pada level memberikan rekomendasi. Keputusan final atau eksekusi teknis pembekuan izin operasional dapur tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). (al/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto