BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Jawa Tengah terpaksa harus ditangguhkan operasionalnya untuk sementara waktu. Penutupan sepihak ini dipicu oleh belum terpenuhinya standar pengelolaan regulasi limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, Heru Djatmika, saat ditemui di Boyolali pada Rabu (24/6/2026).
"Terkait pemenuhan standar IPAL untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), saat ini di seluruh wilayah Jawa Tengah terdapat sedikitnya 386 unit dapur yang ditangguhkan operasionalnya," ujar Heru.
Baca Juga: 7 Negara yang Resmi Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Los Cafeteros Sempurna!
Menyikapi penutupan massal tersebut, pihak DLH Jateng mengklaim tengah berupaya merancang dan membuat prototipe IPAL khusus dapur MBG yang lebih ekonomis serta ramah biaya. Langkah ini diambil agar fasilitas pengolahan limbah tersebut dapat lebih mudah dijangkau dan dibangun secara mandiri oleh para pemilik dapur.
Alur IPAL Ketat, Limbah Dapur Dilarang Langsung Dibuang
Heru menegaskan bahwa regulasi mengenai IPAL komoditas makanan ini sudah diatur sangat ketat di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang standar baku mutu lingkungan. Sesuai aturan, limbah domestik dari dapur industri berskala besar sama sekali tidak boleh langsung dialirkan ke sungai atau tanah karena rawan mencemari ekosistem.
Berdasarkan regulasi resmi, proses pengolahan air limbah wajib melewati tiga tahapan krusial, di antaranya:
-
Tahap Pemisahan (Grease Trap): Penggunaan alat penyaring untuk memisahkan kandungan lemak dan lapisan minyak sisa memasak dari air limbah.
-
Tahap Pengolahan Bakteri: Air limbah yang sudah bersih dari minyak dialirkan ke dalam tabung khusus kedap udara yang diisi oleh bakteri aerob dan anaerob.
-
Tahap Pengendapan (Equalizer): Air masuk ke tabung sedimentasi untuk pengendapan akhir. Setelah lolos dari tahap ketiga ini, barulah air tersebut dinyatakan aman dan layak dibuang ke luar lingkungan.
Baca Juga: ASN Sukoharjo Jadi Tersangka Kasus Rekam Bawah Rok SPG di Solo, Polisi Ungkap Motif Terinspirasi Konten Dewasa
Langgar Baku Mutu, Banyak Dapur Hanya Gunakan Septic Tank
Heru menyebut mayoritas dari 386 dapur yang ditangguhkan sejak Mei 2026 lalu tersebut dinilai belum mengantongi sistem drainase dan IPAL yang memadai.
"Rata-rata di lapangan mereka hanya menggunakan sistem septic tank biasa, atau bahkan langsung membuang air sisa produksinya begitu saja ke selokan. Hal ini tentu tidak layak dan melanggar standar baku mutu lingkungan hidup," lanjutnya.
Proses netralisasi zat beracun pada limbah dapur MBG sebenarnya memakan waktu yang cukup lama. Idealnya, siklus pengolahan membutuhkan waktu hingga sekitar 50 jam sebelum air hasil pembuangan benar-benar aman. Jika dibuang sebelum melewati batas waktu tersebut, otomatis kadar kimianya masih di atas ambang batas normal.
Adapun mengenai dimensi fisik dari tabung IPAL yang diwajibkan, kapasitas ukurannya bersifat fleksibel menyesuaikan dengan skala produksi harian masing-masing dapur.
"Mengenai kapasitas tabung IPAL, ukurannya tentu menyesuaikan dengan jumlah kotak makanan (ompreng) yang diproduksi oleh dapur tersebut. Semakin banyak makanan yang diproduksi, semakin besar pula volume limbah air yang dihasilkan,” beber Heru.
Baca Juga: Cetak Sejarah di 6 Edisi Piala Dunia, Cristiano Ronaldo Buka Suara Soal Peluang Tantang Messi
Sebagai langkah antisipasi ke depan, DLH Jateng mengimbau para pengelola dapur MBG untuk lebih efisien dalam menggunakan air bersih serta disiplin memilah jenis limbah.
Limbah cair yang paling diwaspadai adalah air bekas proses memasak yang telah tercampur pekat oleh minyak atau lemak hewani. Sementara untuk air bekas mencuci buah atau sayuran dinilai masih relatif aman bagi lingkungan sekitar. Saat ini, DLH Jateng terus mendorong seluruh unit vendor penyuplai MBG agar segera membangun instalasi IPAL standar pemerintah. (fid/an)