SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Polresta Surakarta secara resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BSN (34) sebagai tersangka. Warga Kabupaten Sukoharjo tersebut terjerat kasus dugaan perekaman bagian bawah rok seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Solo.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa insiden memalukan itu terjadi di Sami Luwes Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial CEO (24), warga Kabupaten Karanganyar, yang kala itu sedang bertugas menjaga produk minuman.
"Korban berinisial C usia 24 tahun warga Kabupaten Karanganyar. Sedangkan pelaku berinisial BSN, laki-laki usia 34 tahun, berstatus ASN dan berdomisili di Kabupaten Sukoharjo," ujar Sigit saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Surakarta.
Baca Juga: Cetak Sejarah di 6 Edisi Piala Dunia, Cristiano Ronaldo Buka Suara Soal Peluang Tantang Messi
Modus Pelaku Dipergoki Pengunjung Swalayan
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban. BSN secara sengaja mengarahkan kamera telepon genggamnya ke bagian bawah rok korban saat korban tengah membungkuk menghitung stok dan menyusun produk di area swalayan.
Aksi bejat tersebut untungnya tidak berjalan mulus. Seorang pengunjung swalayan yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik aneh pelaku langsung menegur dan melaporkan kejadian itu kepada korban.
"Tindakan itu diketahui pengunjung lain yang kemudian menyampaikan kepada korban," terang Wakapolresta.
Akibat peristiwa traumatis yang sempat viral di media sosial tersebut, korban dilaporkan mengalami dampak psikologis yang cukup serius. "Korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, dan mengalami tekanan psikologis yang berat," imbuh Sigit.
Amankan Rekaman CCTV dan HP Samsung Sebagai Bukti
Dalam proses penyidikan, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dari sisi korban, polisi menyita seragam kerja berwarna biru yang dikenakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi 15 detik yang merekam jelas aksi pelaku.
Sementara dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit smartphone Samsung Galaxy A51 yang dipakai untuk merekam, beserta pakaian yang ia gunakan hari itu.
Atas perbuatannya, oknum ASN ini dijerat dengan Pasal 406 huruf A KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). BSN terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.
Motif Terpengaruh Konten Dewasa dan Alasan Pelaku Tidak Ditahan
Kasat PPA/PPO Polresta Surakarta, Kompol Ratna Kartika Sari, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil interogasi. Pelaku nekat melancarkan aksinya murni karena kecanduan mengonsumsi konten-konten video dewasa di media sosial.
"Dari keterangan tersangka, dia mengaku sering melihat film dewasa dan konten serupa di media sosial. Ketika melihat korban mengenakan rok, muncul niat dan dorongan untuk meniru apa yang pernah dilihatnya," ungkap Kompol Ratna.
Meski sudah menyandang status tersangka, BSN hingga kini tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ratna menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di mana ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.
"Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan wajib mengikuti seluruh tahapan penyidikan secara kooperatif," tegasnya.
Korban Kehilangan Pekerjaan, Kuasa Hukum Desak Keadilan
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Surakarta atas respons cepatnya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kendati proses hukum berjalan lancar, Kevin menyayangkan dampak sosial yang harus diterima kliennya. Selain psikologisnya yang belum pulih total, korban kini sudah tidak lagi bekerja di swalayan tersebut. Namun, Kevin menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan internal manajemen perusahaan tempat korban bernaung.
"Korban sudah berusaha menerima keputusan tersebut dan saat ini fokus pada pemulihan diri serta proses hukum. Yang terpenting bagi kami saat ini adalah memastikan perkara ini dapat diproses sampai tuntas ke pengadilan dan memberikan keadilan yang hakiki bagi korban," pungkas Kevin. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto