SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo mengambil langkah tegas terhadap BSN, seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Kartasura.
BSN diduga kuat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal secara maraton selama tiga jam pada Senin (22/6), oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut akhirnya menangis dan mengakui seluruh perbuatannya.
Baca Juga: Siap Guncang Musim Panas, Wonho Konfirmasi Comeback Juli 2026!
Kepala Disdikbud Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026) mengungkapkan bahwa BSN diperiksa secara langsung oleh tim gabungan internal.
Tim tersebut terdiri dari Kepala Disdikbud, Kepala Bidang SD, Kepala Bidang Tenaga Kependidikan, pengawas sekolah, serta Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
“Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam. Yang bersangkutan menangis dan mengakui perbuatannya,” ujar Havid.
Resmi Dinonaktifkan dari Tugas Mengajar
Havid menjelaskan, sebelum pemanggilan tersebut dilakukan, Disdikbud Sukoharjo sebenarnya telah bergerak melakukan proses investigasi awal sejak Kamis (18/6).
Berdasarkan hasil temuan dari investigasi mandiri itu, pihaknya langsung mengambil keputusan krusial untuk menonaktifkan BSN dari segala bentuk aktivitas mengajar.
Pihaknya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh BSN sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
Sebagai konsekuensi atas tindakan tersebut, instansinya langsung menerbitkan langkah administratif berupa pembebastugasan dari jabatan profesi pendidik. Surat Keputusan (SK) penonaktifan tersebut juga telah diserahkan langsung kepada BSN pada Senin (22/6).
“Karena ini termasuk pelanggaran berat, maka kami mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas mengajar. Surat keputusan sudah kami serahkan pada Senin kemarin,” tegasnya.
Diserahkan ke Tim Penegakan Disiplin Kabupaten
Langkah penanganan kasus tidak berhenti sampai di ranah dinas saja. Disdikbud Sukoharjo melaporkan secara resmi perkara tersebut kepada Bupati Sukoharjo.
Saat ini, Pemkab Sukoharjo juga telah membentuk Tim Penegakan Disiplin di tingkat kabupaten yang melibatkan lintas sektor, di antaranya Disdikbud, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Kisah Redburn Karya Herman Melville, Kritik Sosial Abad ke-19
Havid menambahkan, tim lintas dinas tersebut nantinya yang akan memproses lebih lanjut mengenai mekanisme serta penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin final terhadap BSN sesuai regulasi kedinasan yang berlaku.
“Penanganan berikutnya akan dilakukan oleh tim penegakan disiplin tingkat kabupaten. Anggotanya dari Disdikbud, Inspektorat, dan BKPSDM,” jelas Havid.
Lebih lanjut, pemberian sanksi disiplin terhadap BSN akan mengacu penuh pada regulasi nasional dan daerah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sebagai informasi, kasus moral yang menyeret nama BSN ini sempat menjadi perhatian dan buah bibir publik di Solo Raya setelah beredar kabar mengenai tindakan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap seorang pekerja perempuan (SPG) di mal di Solo.
Pemkab Sukoharjo menegaskan berkomitmen penuh menangani kasus ini secara transparan guna menjaga marwah dunia pendidikan. (kwl/fid)