SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen mengambil tindakan tegas terhadap ratusan pengendara sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot tidak standar (brong). Penertiban ini dilakukan selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat dalam rangka menyambut 1 Suro (1 Muharram) di wilayah Kabupaten Sragen.
Langkah tegas aparat kepolisian ini rupanya mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari pihak internal organisasi perguruan silat terkait.
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini digelar demi menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Pengamanan difokuskan kepada para pengombyong atau pengiring konvoi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun.
"Dalam rangka 1 Suro, 1 Muharram, seperti biasa ini adalah kegiatan budaya di wilayah Kabupaten Sragen. Yang mana saudara-saudara kita dari perguruan silat, melaksanakan kegiatan pengesahan," ujar Kukuh mewakili Kapolres Sragen.
Data Penindakan Motor Knalpot Brong di Sragen
Selama tiga hari berturut-turut menggelar operasi pengamanan di berbagai titik strategis, polisi berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua yang melanggar aturan berlalu lintas.
Berikut adalah rincian hasil penindakan knalpot brong Sragen 1 Suro oleh Satlantas Polres Sragen:
Syarat Ambil Motor: Wajib Bawa Knalpot Standar
Kukuh menegaskan, seluruh pelanggar yang terjaring langsung dijatuhi sanksi berupa tilang manual dan diwajibkan mengikuti prosedur hukum di pengadilan.
Selain harus melampirkan surat rekomendasi resmi dari Ketua Cabang PSHT, pihak kepolisian juga menerapkan syarat fisik kendaraan yang mutlak saat proses pengambilan motor di Mapolres Sragen. Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar pabrikan dan langsung menggantinya di tempat.
"Kami syaratkan pada saat pengambilan, agar mereka bisa pulang dengan tertib, maka kemudian harus mengganti dengan knalpot standar. Karena kalau tidak diganti, ya nanti keluar dari sini ditilang lagi. Maksudnya ketika keluar dikendarai, ya sudah tidak ada pelanggaran," tegas Kasat Lantas.
Ketua Organisasi Terapkan Sanksi Internal
Sikap tegas dari kepolisian ini selaras dengan komitmen yang dipegang oleh organisasi. Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto, menyatakan bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah mengeluarkan imbauan resmi tertulis agar para anggota patuh pada aturan lalu lintas, termasuk larangan memakai knalpot brong.
Baca Juga: Isi Libur Semester, Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Luar Daerah Serbu Wisata Kuliner Pasar Gede Solo
Oleh karena itu, Sunanto mendukung penuh langkah Polres Sragen untuk menilang oknum anggota yang membandel. Tak cukup sampai di situ, organisasi juga menerapkan sanksi internal yang ketat.
Bagi anggota yang motornya disita, setelah mereka menyelesaikan proses persidangan di pengadilan, mereka diwajibkan menghadap dan meminta surat rekomendasi dari Ketua Cabang terlebih dahulu sebagai efek jera, sebelum bisa mengambil kendaraannya di kantor polisi. (din)