SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Niat hati ingin beristirahat sejenak karena mengantuk, Rudi Setiawan, warga Kabupaten Sukoharjo, justru menjadi korban kriminalitas. Sepeda motor dan telepon genggam miliknya raib digondol pencuri saat ia tertidur di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo.
Beruntung, para pelaku tak sempat lama menikmati hasil kejahatannya. Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil membekuk dua tersangka kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial NH (57) dan H (49) ditangkap pada Selasa (16/6) di lokasi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan, NH berperan sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sedangkan H merupakan spesialis pencuri telepon seluler.
Baca Juga: Bedah Buku Billy Budd Sailor: Konflik Moral dan Hukum Militer Kaku
Kronologi Kejadian di Simpang Sekar Pace
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian motor di Jebres Solo ini terjadi pada Minggu (14/6) dini hari di kawasan Simpang Sekar Pace. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang memutuskan berhenti karena rasa kantuk yang tak tertahankan.
“Korban berhenti untuk beristirahat dan tertidur di lokasi. Saat itulah pelaku melihat sepeda motor yang masih terdapat kunci kontak, serta telepon genggam yang berada di dekat korban,” ujar Sigit.
Melihat situasi yang sepi dan dianggap aman, kedua pelaku langsung memanfaatkannya. Mereka membawa kabur sepeda motor Yamaha Vario berwarna merah beserta ponsel milik korban yang tergeletak di dekatnya.
Korban baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian sekitar pukul 07.30 WIB setelah terbangun. Begitu memeriksa keadaan sekitar, motor dan HP miliknya sudah raib tanpa jejak. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan langsung melapor ke Polresta Surakarta.
Pelaku Ternyata Residivis Lintas Provinsi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak digital dan lapangan para pelaku.
Baca Juga: Mengapa Moby-Dick Jadi Karya Sastra Klasik Paling Berpengaruh Dunia?
Tak butuh waktu lama, identitas tersangka berhasil dikantongi hingga akhirnya NH dan H diamankan di dua lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa kedua tersangka bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Keduanya merupakan residivis lintas provinsi yang pernah tersangkut kasus pencurian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk di wilayah Yogyakarta,” terang Sigit.
Terancam 7 Tahun Penjara
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Surakarta. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lain dengan pola yang serupa di wilayah Solo dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
Pihak Polresta Surakarta turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, terutama saat terpaksa harus beristirahat di tempat umum. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dengan kunci ganda, serta barang berharga tidak ditinggalkan tanpa pengawasan. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto