SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kota Surakarta, dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan sampah maupun kemampuan pengolahannya.
DPRD Kota Surakarta menilai perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu kendala utama yang memengaruhi keberlangsungan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, mengatakan selama ini berkembang anggapan bahwa persoalan yang terjadi di Putri Cempo disebabkan oleh kurangnya pasokan sampah atau adanya wanprestasi dari salah satu pihak yang terlibat dalam kerja sama pengelolaan.
Baca Juga: Wayang Kulit Multilayar Spektakuler Meriahkan SMA Negeri 8 Surakarta
Namun berdasarkan hasil penelusuran dan evaluasi yang dilakukan, kondisi sebenarnya lebih kompleks.
Menurutnya, dari sisi teknis, pasokan sampah dari Kota Solo masih mampu memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan.
Pengelola juga dinilai masih memiliki kemampuan untuk mengolah sampah sesuai kapasitas yang tersedia.
“Kalau dari sisi teknis, sebenarnya masih bisa berjalan. Pemerintah kota masih bisa menyediakan sampah dan pengelola juga masih mampu mengolah sampah yang masuk,” ujarnya.
Suharsono menjelaskan, tantangan terbesar justru muncul akibat perubahan regulasi yang terjadi setelah kerja sama pengelolaan sampah disepakati hampir satu dekade lalu.
Sejumlah kebijakan baru, terutama di sektor energi, dinilai memengaruhi keberlangsungan proyek pengolahan sampah menjadi listrik.
Baca Juga: Safrie Kemana? Viral Jule Pamer Pacar Baru, Nasib Syahran Dezencly Kini Jadi Sorotan
Perubahan tersebut mencakup skema harga jual listrik hingga kapasitas listrik yang dapat diserap oleh PLN. Kondisi itu berdampak langsung terhadap perhitungan bisnis dan operasional yang sebelumnya telah disusun dalam perjanjian kerja sama.
“Regulasi yang berlaku sekarang berbeda dengan saat perjanjian dibuat. Ini yang kemudian menimbulkan tantangan baru dalam implementasinya,” kata Suharsono.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut membuat sejumlah target yang dirancang pada awal proyek tidak dapat berjalan sesuai proyeksi.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Bisa Turun Lagi? Prabowo Bilang Begini
Padahal, pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan salah satu solusi strategis dalam mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif.
Selain menyoroti aspek regulasi, Suharsono juga menilai masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai sistem pengelolaan sampah modern.
Ia mengatakan pemilahan sampah dari sumber menjadi bagian penting yang harus dilakukan untuk mendukung efektivitas pengelolaan sampah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban memilah sampah tidak berarti pemerintah akan menghentikan layanan pengangkutan sampah rumah tangga. Sampah residu yang tidak dapat diolah secara mandiri tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dibawa ke tempat pemrosesan akhir.
“Masih ada persepsi bahwa kalau sampah tidak dipilah maka tidak akan diambil. Padahal bukan itu yang dimaksud. Pemilahan tetap harus dilakukan, sementara residunya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Kenang Barbie Hsu 'Meteor Garden', Astronom Beri Nama Asteroid Ini
Suharsono menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah atau pengelola fasilitas pengolahan sampah.
Diperlukan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah pusat, terutama dalam menghadirkan regulasi yang mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah berbasis energi.
Menurutnya, keberadaan Putri Cempo harus dipandang sebagai bagian dari solusi jangka panjang bagi Kota Solo dalam menghadapi peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan.
“Yang perlu dicari adalah solusi agar pengelolaan sampah bisa berkelanjutan. Jangan sampai persoalan regulasi justru menghambat upaya penyelesaian masalah sampah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” pungkasnya. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto