KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang residivis berakhir gagal setelah pelaku berhasil ditangkap warga usai aksi kejar-kejaran sejauh sekitar 4 kilometer di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Pelaku diketahui bernama Agus Maryanto (35), yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia diamankan setelah mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang warga yang terparkir di teras kandang bebek.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun Dadagan RT 02 RW 08, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.
Baca Juga: Sebuah Memoar, Kisah Nyata George Orwell Jadi Pencuci Piring dan Tunawisma di Eropa
Korban, Zaidan Waspada Bramastya Frisinky (19), saat itu memarkir sepeda motornya di teras kandang bebek dengan kondisi kunci masih tertancap di kendaraan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku yang sedang berjalan kaki mencari sasaran.
“Pelaku langsung mengambil motor dan membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (17/6/2026).
Dikejar Korban dan Warga
Mengetahui motornya dicuri, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Sejumlah warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pengejaran berlangsung cukup menegangkan hingga sejauh kurang lebih 4 kilometer dari lokasi kejadian. Saat berusaha melarikan diri, pelaku diduga panik dan kehilangan kendali sehingga terjatuh bersama sepeda motor yang dicurinya.
Baca Juga: Ungkapan Emosional Lionel Messi Usai Borong 3 Gol dan Samai Rekor Legenda Jerman di Piala Dunia 2026
Akibat kejadian itu, pelaku mengalami luka-luka, sementara sepeda motor milik korban mengalami kerusakan.
“Pelaku terjatuh sehingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh korban dibantu warga,” jelas Faruk.
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, warga kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum.
Residivis Kasus Curanmor
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Agus Maryanto bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2024.
“Kebetulan tersangka juga residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan mendapatkan vonis 16 bulan penjara,” ungkap Kapolres.
Polisi menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling berjalan kaki untuk mencari kendaraan yang dianggap mudah dicuri, terutama yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi tidak aman.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Pakar Ekonomi Sebut Harga BBM di Indonesia Tak Bisa Instan Turun
“Yang bersangkutan memang hunting dengan berjalan kaki mencari kendaraan-kendaraan yang bisa dibawa kabur,” tambahnya.
Barang Bukti Diamankan
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Klaten mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang mengalami kerusakan akibat terjatuh serta satu lembar STNK kendaraan.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Klaten juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal guna menghindari tindak kejahatan serupa. (ren/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto