KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Identitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karanganyar mulai terungkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, S diketahui merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karanganyar.
S yang merupakan warga Kecamatan Kebakkramat itu disebut pernah berstatus tenaga honorer sebelum diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Olivia Rodrigo Rilis Album Ketiga You Seem Pretty Sad for a Girl So in Love
Saat ini, ia tercatat sebagai ASN golongan II dan bertugas sebagai staf di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPUPR di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kasus yang menjerat S menjadi perhatian di lingkungan kerjanya. Sejumlah sumber menyebutkan, dalam beberapa waktu terakhir yang bersangkutan jarang masuk kerja.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan hukum yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
“Bahkan sebelum kasus ini ramai, yang bersangkutan sudah beberapa kali dicari sejumlah orang yang mengaku memiliki kepentingan terkait persoalan tersebut,” ujar salah satu sumber.
Menurut sumber yang sama, sebelum kasus tersebut bergulir ke ranah hukum, S juga sempat mendapatkan pembinaan dari instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Hilang Saat Berburu Biawak, Pelajar Asal Mojosongo Ditemukan Linglung di Persawahan Jaten
Dalam proses itu, ia disebut menyampaikan keinginan untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
“Yang bersangkutan pernah mendapatkan pembinaan dan menyampaikan niat untuk mengembalikan kerugian para korban,” ungkap sumber tersebut.
Sebelumnya, Polres Karanganyar menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan tenaga non-ASN di salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiono menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan ke Polres Karanganyar pada 18 Mei 2026.
Baca Juga: Ketika Diam Bukan Lagi Pilihan: Belajar dari Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam
“Peristiwa ini bermula pada Desember 2024. Saat itu tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki koneksi dan kemampuan untuk memasukkan seseorang menjadi tenaga non-ASN di salah satu BUMD di wilayah Karanganyar,” ujar Wikan saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Senin (15/6).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka setelah dijanjikan dapat diterima bekerja. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi. Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran tunai dan surat pernyataan yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka.
Baca Juga: Siap-Siap! Pre-Order Album Solo Yeonjun TXT NO LABELS: PART 02 Sudah Dibuka
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa juga diimbau untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan ketentuan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung di Polres Karanganyar. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto