Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Janji Masuk BUMD Berujung Penipuan, Oknum ASN di Karanganyar Jadi Tersangka

Rudi Hartono RS • Selasa, 16 Juni 2026 | 12:45 WIB
Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiono, saat gelar perkara di ruang Reskrim, Senin (15/6) sore. (Rudi Hartono/solobalapan.com)
Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiono, saat gelar perkara di ruang Reskrim, Senin (15/6) sore. (Rudi Hartono/solobalapan.com)

 

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, warga Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga non-ASN di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pelaku diduga menipu korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah dengan iming-iming dapat meloloskan seseorang bekerja di lingkungan BUMD. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiono menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan ke Polres Karanganyar pada 18 Mei 2026.

Baca Juga: The Sun Also Rises: Karya Debut Hemingway yang Mengguncang Dunia Sastra Modern

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula pada Desember 2024. Saat itu, tersangka mengaku memiliki koneksi dan kemampuan untuk membantu korban mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga non-ASN di salah satu BUMD di Karanganyar.

“Pada Desember 2024, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga non-ASN di salah satu BUMD di wilayah Karanganyar,” ujar AKP Wikan saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Senin (15/6).

Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta sejumlah uang sebagai syarat proses penerimaan. Awalnya, S menyebut diperlukan dana sebesar Rp120 juta agar korban dapat diterima bekerja.

Korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp60 juta. Pembayaran pertama sebesar Rp10 juta dilakukan pada 4 Desember 2024 sebagai uang muka.

Selanjutnya, korban kembali menyerahkan Rp30 juta pada 16 Januari 2025. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali meminta tambahan dana sebesar Rp10 juta pada 23 Mei 2025.

Baca Juga: Mengapa Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer Masih Relevan Dibaca Generasi Muda?

“Semua transaksi dilakukan secara tunai langsung kepada pelaku. Saat itu tersangka menjanjikan korban akan mulai bekerja pada Juni 2025,” jelas Wikan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak pernah menerima panggilan kerja maupun kejelasan terkait proses rekrutmen tersebut. Saat korban meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang, tersangka disebut terus menghindar.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini, Polres Karanganyar baru menerima satu laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Meski demikian, penyidik membuka peluang adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Baca Juga: Hoshi SEVENTEEN Donasi Rp1,1 Miliar, Bangun Ruang Kelas Baru di Zambia

Polisi juga masih mendalami aliran dana yang diterima tersangka. Penyidik berupaya memastikan apakah uang tersebut dinikmati sendiri oleh pelaku atau mengalir kepada pihak lain.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait penggunaan dana tersebut. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, baik di lingkungan BUMD maupun instansi lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wikan.

Selain memeriksa tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran tunai dan surat pernyataan yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan pelaku.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Wikan mengatakan hal tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sebelum Life of Pi, Ini Novel Debut Yann Martel yang Penuh Realisme Magis

“Jika dalam prosesnya memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, maka restorative justice bisa saja ditempuh oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (rud/an)

 

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Penipuan ASN Karanganyar #karanganyar #bumd #penipuan #oknum asn