Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Polemik GKJ Banyuanyar Mengemuka, FKUB Solo Minta Warga Utamakan Dialog dan Jangan Terprovokasi

Antonius Christian • Senin, 15 Juni 2026 | 12:00 WIB
FKUB Kota Solo meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyusul polemik terkait rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) Nusukan. (Antonius Christian/solobalapan.com)
FKUB Kota Solo meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyusul polemik terkait rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) Nusukan. (Antonius Christian/solobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Solo meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyusul polemik terkait rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) Nusukan di kawasan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo. FKUB menegaskan seluruh proses pendirian rumah ibadah harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.

Ketua FKUB Kota Solo, Mashuri, menjelaskan bahwa pengajuan pendirian rumah ibadah tersebut saat ini masih berada pada tahap awal. Tim gabungan dari berbagai instansi masih melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan administrasi yang diajukan oleh pemohon.

“Prosesnya masih panjang dan baru pada tahap awal. Kami baru mulai melakukan verifikasi administrasi kembali. Namun sudah muncul asumsi bahwa gereja akan segera dibangun atau langsung dilakukan sosialisasi. Ini yang memicu miskomunikasi,” ujar Mashuri.

Baca Juga: JCI Solo dan JCI Surigao Filipina Resmi Jalin Sister Chapter, Buka Peluang Kerja Sama Ekonomi hingga Pendidikan

Pengajuan Sudah Berjalan Sejak 2023

Mashuri mengungkapkan bahwa proses pengajuan pendirian GKJ Nusukan sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam prosesnya, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain adanya dukungan minimal dari 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 warga sekitar lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan.

Menurut Mashuri, dokumen administrasi sempat diverifikasi pada akhir 2023. Namun, proses verifikasi faktual belum dapat dilanjutkan karena bertepatan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada sehingga memerlukan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

“Karena saat itu masuk tahun politik, proses verifikasi faktual belum dilanjutkan. Sekarang kami melakukan kajian ulang terhadap dokumen yang diajukan,” katanya.

Verifikasi Faktual Akan Libatkan Warga Secara Langsung

Saat ini FKUB bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo tengah melakukan penelaahan ulang terhadap data yang diajukan. Pasalnya, sebagian dokumen masih menggunakan data lama sehingga perlu diperbarui dan disahkan kembali oleh pejabat wilayah yang saat ini menjabat.

Baca Juga: UTP Surakarta Catat Prestasi Internasional: Dosennya Sabet Emas dan Perak di SAMOC Malaysia

Mashuri menegaskan, tahap berikutnya adalah verifikasi faktual dengan mendatangi langsung warga yang tercantum sebagai pemberi dukungan.

Tim akan memastikan setiap dukungan diberikan secara sadar tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun imbalan dalam bentuk apa pun.

“Kami akan mendatangi warga satu per satu untuk memastikan mereka mengetahui peruntukan dukungan tersebut, dilakukan tanpa paksaan dan tanpa imbalan. Semua harus dipastikan sesuai aturan,” tegasnya.

FKUB Buka Ruang Dialog

Untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat, FKUB bersama Kemenag, Kesbangpol, unsur TNI, Polri, dan pemerintah wilayah setempat membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Masyarakat yang memiliki keberatan maupun masukan diminta menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan ketegangan sosial.

“Silakan menyampaikan pendapat melalui dialog dengan FKUB, Kemenag, atau Kesbangpol. Jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Mashuri.

Wali Kota Solo: Semua Harus Sesuai Aturan

Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Solo berkomitmen menjaga kerukunan antarumat beragama sekaligus memastikan seluruh proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Fokus ke Anak, Ruben Onsu Jawab Begini Soal Ajakan Kubu Sarwendah untuk Ketemuan

Menurutnya, pembangunan rumah ibadah dapat dilaksanakan apabila seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi. Jika terdapat keberatan dari masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog dan musyawarah.

“Prinsipnya pemerintah hadir memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aspirasi masyarakat tentu didengar, tetapi harus diselesaikan dengan kepala dingin dan tetap menjaga kerukunan,” kata Respati.

Pemerintah Kota Solo berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang konstruktif sehingga situasi tetap kondusif serta semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Solo dapat terus terjaga. (atn/an)

 
 
Editor : Andi Aris Widiyanto
#GKJ Nusukan #Penolkana Pendirian Gereja di Solo #ijin pendirian rumah ibadah #FKUB Kota Solo #polemik pendirian gereja