Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Meninggal, Pengembalian Kerugian Negara Rp10,6 Miliar Jadi Sorotan

Iwan Kawul • Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), BRM Dr. Kusumo Putro SH MH. (Dok. Pribadi)
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), BRM Dr. Kusumo Putro SH MH. (Dok. Pribadi)

SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Meninggalnya terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Percetakan dan Aneka Usaha Daerah (Percada) Sukoharjo, MYN alias Manyul, tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum yang membelit kasus tersebut.

Di balik kabar wafatnya terdakwa utama, muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib pengembalian kerugian negara senilai Rp10,6 miliar?

Desakan agar aparat penegak hukum tetap memburu aset hasil dugaan korupsi dan mengusut pihak lain yang diduga ikut terlibat kini mengemuka.

Baca Juga: Healing Murah di Sukoharjo, Menikmati Kopi di Bawah Trembesi Tepi Saluran Colo Timur

Sejumlah kalangan menilai kematian terdakwa tidak boleh menjadi titik akhir upaya penyelamatan keuangan negara.

Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), BRM Dr. Kusumo Putro menegaskan bahwa kewajiban pengembalian kerugian negara tetap harus menjadi prioritas meskipun terdakwa telah meninggal dunia.

"Kerugian negara tetap melekat dan harus dikembalikan. Meninggalnya Saudara Manyul tidak otomatis menggugurkan kewajiban tersebut. Negara tidak boleh kalah," tegas Kusumo Putro, yang juga merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

Kematian Terdakwa Bukan Akhir Pengusutan

Menurut Kusumo, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku melalui pidana penjara. Lebih dari itu, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan kerugian keuangan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

Karena terdakwa utama telah meninggal dunia, fokus aparat penegak hukum dinilai harus bergeser pada upaya pelacakan aset serta penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca Juga: Siapa Istri Evan Marvino? Kuliti Tabiat Asli Sang Suami, Bongkar Dugaan KDRT hingga Tertular Penyakit Seksual

"Kejaksaan harus bekerja keras melacak ke mana uang Rp10,6 miliar itu mengalir. Aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi harus ditelusuri dan apabila memenuhi ketentuan hukum harus disita untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti tantangan yang kini dihadapi Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, aparat juga dituntut mampu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Diduga Tidak Dilakukan Seorang Diri

LAPAAN RI meyakini dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut sulit dilakukan oleh satu orang tanpa adanya keterlibatan pihak lain.

Karena itu, Kusumo meminta penyidik tidak menghentikan pengembangan perkara hanya karena terdakwa utama meninggal dunia. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki peran ataupun menikmati aliran dana hasil korupsi harus diperiksa.

Baca Juga: Sama-Sama Family Man, Ini 6 Perbandingan Latar Belakang Keluarga Justin Hubner dan Mendiang Dali Wassink

"Jangan hanya fokus kepada Saudara Manyul. Saya yakin masih ada pelaku-pelaku lain. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, rekanan maupun pihak lainnya, harus diperiksa," katanya.

Ia juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerugian negara apabila perkara berhenti pada sosok terdakwa yang kini telah meninggal dunia.

"Kalau pelaku korupsi meninggal lalu semua kewajiban dianggap selesai, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara itu? Karena itu meninggalnya terdakwa tidak boleh membuat perkara ini ditutup begitu saja," tegasnya.

Kejaksaan Dituntut Tetap Bergerak

Secara hukum, meninggalnya terdakwa memang berimplikasi terhadap proses pidana yang sedang berjalan. Namun sejumlah ahli hukum pidana berpendapat bahwa aspek pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata maupun pelacakan aset tetap dapat dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Dalam konteks kasus Percada Sukoharjo, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Sukoharjo belum memberikan keterangan resmi terkait wafatnya MYN alias Manyul maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam perkara tersebut.

Publik Menanti Kepastian

Baca Juga: Apa Kata Menkeu Purbaya Soal Penghentian Program MBG yang Dituntut Saat Demo Mahasiswa UI? Ini Tanggapannya

Kasus dugaan korupsi di tubuh Percada Sukoharjo menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp10,6 miliar. Angka tersebut dinilai sangat besar dan memiliki dampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dengan meninggalnya terdakwa utama, publik kini menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat.

Sebab dalam perkara korupsi, tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak negara dan masyarakat yang dirugikan. (kwl/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#kasus dugaan korupsi #korupsi percada sukoharjo #Twerdakwa kasus korupsi pecada sukoharjo meninggal dunia #LAPAAN RI #Kejaksaan Sukoharjo