SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Praktik peredaran narkotika dengan sistem "tempel" kembali terungkap di wilayah Sukoharjo. Modus yang selama ini dianggap menyulitkan aparat karena minim kontak langsung antara penjual dan pembeli akhirnya berhasil dibongkar setelah polisi melakukan pengembangan kasus bersama Satresnarkoba Polresta Surakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial TB alias Puguh (42), warga Kecamatan Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan peredaran sabu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disebar di berbagai lokasi tersembunyi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Berperan Menempel Paket Sabu di Lokasi Rahasia
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa tersangka tidak melakukan transaksi secara langsung dengan pengguna.
Tugas utama TB adalah menempatkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi seorang pengendali berinisial C, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menempatkan paket sabu di sejumlah titik sesuai instruksi dari seseorang berinisial C yang saat ini berstatus DPO," ujar Ari Widodo, Jumat (12/6/2026).
Setelah paket ditempatkan, tersangka kemudian memotret lokasi penyimpanan dan mengirimkan dokumentasi tersebut kepada pihak yang mengendalikan jaringan.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Solo, Desak Evaluasi MBG hingga Bongkar Polemik Putri Cempo
Metode ini dikenal sebagai sistem tempel, yakni pola transaksi narkotika tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli guna meminimalkan risiko tertangkap.
Upah Rp30 Ribu per Titik dan Sabu Gratis
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa tersangka memperoleh bayaran berdasarkan jumlah titik penempatan barang.
Untuk setiap lokasi yang berhasil digunakan sebagai tempat penyimpanan paket sabu, TB menerima upah sebesar Rp30 ribu.
Namun yang lebih memprihatinkan, imbalan yang diterima tidak hanya berupa uang.
Polisi mengungkap tersangka juga memperoleh akses untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi dari jaringan pengedar.
"Untuk setiap titik penempatan barang, tersangka memperoleh upah sebesar Rp30 ribu. Selain itu, tersangka juga mendapat imbalan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma," ungkap Ari Widodo.
Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Resmi Hengkang dari FCV Dender, Ini Statistik dan Rumor Klub Barunya
Skema seperti ini kerap digunakan jaringan narkotika untuk mempertahankan loyalitas kurir sekaligus menciptakan ketergantungan terhadap barang yang mereka edarkan.
Polisi Temukan 35 Paket Sabu
Terungkapnya jaringan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka.
Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan sejumlah foto dan dokumentasi lokasi penyimpanan paket sabu yang selama ini digunakan jaringan.
Temuan tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses pengembangan.
Baca Juga: Ruben Onsu Setop Nafkah Rp225 Juta Sebulan, Hotman Paris Sebut Sah Secara Hukum Asalkan...
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi berhasil menemukan 35 paket sabu yang tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.
Total barang bukti yang diamankan memiliki berat sekitar 15,8 gram.
Rinciannya meliputi:
- 6 paket sabu dibungkus tisu dan isolasi plastik cokelat
- 16 paket sabu dalam kemasan sedotan plastik merah
- 13 paket sabu yang dilengkapi pemberat dan dibungkus aluminium foil
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Infinix Note 11 warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran.
Modus Tempel Dinilai Sulit Dideteksi
Sistem tempel merupakan salah satu pola distribusi narkotika yang belakangan semakin sering digunakan jaringan pengedar.
Melalui metode ini, transaksi dilakukan secara tidak langsung. Pengedar hanya menaruh barang di lokasi tertentu, kemudian memberikan petunjuk kepada pembeli setelah pembayaran diterima.
Modus tersebut dianggap lebih aman bagi pelaku karena mengurangi risiko tertangkap saat transaksi berlangsung.
Namun dalam kasus ini, dokumentasi digital yang tersimpan di telepon genggam tersangka justru menjadi titik lemah yang membantu aparat mengungkap jaringan tersebut.
"Transaksi tidak dilakukan secara tatap muka. Namun berkat pengembangan dan koordinasi dengan Polresta Surakarta, jaringan ini berhasil kami ungkap," jelas Ari Widodo.
Polisi Buru Pengendali Jaringan
Meski satu tersangka telah diamankan, penyelidikan belum berhenti.
Baca Juga: Fenomena Jomblo di Sukoharjo: 42 Persen Penduduk Belum Kawin, Jadi Potensi Besar Ekonomi Kreatif
Satresnarkoba Polres Sukoharjo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi menduga masih ada pihak yang berperan sebagai pengendali utama maupun pemasok barang haram tersebut.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya. Peredaran narkotika dengan modus apa pun akan kami tindak tegas," tegas Ari Widodo.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan berbagai modus baru untuk menghindari penindakan. Namun di sisi lain, pemanfaatan teknologi dan pengembangan penyelidikan digital juga semakin menjadi senjata utama aparat dalam membongkar mata rantai peredaran narkoba hingga ke level pengendalinya. (kwl/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto