Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kasus Pembunuhan Berantai Sragen: Suparman Terancam Hukuman Mati, Polisi Telusuri Jaringan Penadah

Ahmad Khairudin • Jumat, 12 Juni 2026 | 16:08 WIB
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menunjukkan barang bukti di hadapan awak media. (Ahmad Khairudin/solobalapan.com)
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menunjukkan barang bukti di hadapan awak media. (Ahmad Khairudin/solobalapan.com)

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Penyidikan kasus pembunuhan berantai yang diduga dilakukan Suparman alias Bendus memasuki babak baru. Setelah memastikan tersangka sebagai pelaku utama dalam serangkaian pembunuhan yang menewaskan tiga korban, Satreskrim Polres Sragen kini memperluas penyelidikan untuk memburu pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.

Di sisi lain, polisi menegaskan akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat yang memungkinkan penerapan pidana maksimal berupa hukuman mati.

Meski demikian, vonis dan jenis hukuman tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum berjalan dan majelis hakim memeriksa perkara secara menyeluruh.

Baca Juga: Kirim Rp200 Juta tapi Masih Susah Ketemu Anak, Rincian Nafkah Ruben Onsu ke Sarwendah Terbongkar! Beneran Anjing Lebih Mahal dari ART?

Polisi: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyatakan hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah dikumpulkan mengarah pada dugaan kuat bahwa tindakan tersangka dilakukan secara sadar dan terencana.

Dari hasil gelar perkara sementara, penyidik menyimpulkan bahwa Suparman beraksi seorang diri tanpa keterlibatan pelaku lain sebagai eksekutor.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, tindakan tersangka jelas memenuhi delik pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman pidananya adalah hukuman mati. Kami tegaskan, tidak ada kompromi untuk kejahatan sekeji ini," ujar Kapolres.

Tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait pembunuhan berencana dan tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.

Penyidik Belum Menutup Kasus

Baca Juga: Ketika Generasi Muda Menjaga Napas Tari Tradisional

Meski pelaku utama telah diamankan, Polres Sragen memastikan penyidikan belum selesai.

Justru saat ini fokus penyidik mulai bergeser pada aliran barang hasil kejahatan, khususnya kendaraan milik korban yang diduga telah dijual atau berpindah tangan.

Polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan penadah yang menerima sepeda motor milik korban di wilayah Sumberlawang.

Langkah ini dinilai penting karena keberadaan penadah kerap menjadi mata rantai yang memungkinkan kejahatan terus berulang. Tanpa adanya pasar bagi barang hasil kejahatan, ruang gerak pelaku kriminal akan semakin sempit.

Selain penadah, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka setelah melakukan aksi kejahatan, termasuk dugaan membantu menyembunyikan barang bukti atau memfasilitasi pelarian.

Labfor dan Dokter Forensik Dilibatkan

Baca Juga: Refleksi Ronggeng Dukuh Paruk: Menjalani Pilihan Sendiri atau Orang Lain?

Untuk memperkuat konstruksi hukum perkara, Polres Sragen akan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.

Tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah akan dimintai keterangan profesional guna memperkuat pembuktian ilmiah dalam berkas perkara.

"Kami akan melibatkan tim ahli dari Labfor dan Biddokkes Polda Jateng guna memberikan keterangan keahlian secara medis dan forensik," kata Kapolres.

Pendekatan scientific crime investigation tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap unsur pidana dapat dibuktikan secara objektif di persidangan.

Tes Psikologi Jadi Bahan Pertimbangan Hakim

Selain aspek pidana, kondisi psikologis tersangka juga menjadi perhatian penyidik.

Polisi berencana melakukan pemeriksaan psikologi dan kejiwaan terhadap Suparman. Hasil pemeriksaan nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara dan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan.

Baca Juga: Siapa Sosok Icha? Geger Uffri Datun Nitami Ungkap Dugaan Perselingkuhan dan KDRT Suami, Kekasih Gelap Evan Marvino Kini Dicari

Menurut Kapolres, pemeriksaan tersebut bukan untuk mengurangi tanggung jawab pidana tersangka, melainkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi kejiwaan pelaku.

"Pemeriksaan psikologi ini tujuannya sebagai salah satu bahan pertimbangan utama bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman nanti. Dari situ akan terlihat apakah tersangka ini masih layak suatu saat kembali ke tengah masyarakat atau justru sangat membahayakan lingkungan jika bebas," jelasnya.

Langkah ini juga dinilai penting mengingat kasus yang ditangani memiliki tingkat kekerasan tinggi dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Tragedi yang Menjadi Alarm bagi Orang Tua

Di luar proses hukum yang berjalan, Kapolres Sragen menilai kasus ini harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi para orang tua.

Baca Juga: Sonic Fire Seal Karya Mahasiswa UNS Jadi Sorotan Krenova 2026, Klaim Mampu Padamkan Api Lewat Frekuensi Rendah

Ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika berada di luar rumah atau menggunakan fasilitas yang berpotensi menarik perhatian pelaku kejahatan.

Polisi menyoroti dua hal utama.

Pertama, orang tua diminta bijak dalam memberikan fasilitas kepada anak sesuai usia dan kebutuhan. Kendaraan maupun barang berharga yang digunakan tanpa pengawasan dinilai dapat meningkatkan risiko menjadi sasaran tindak kriminal.

Kedua, pengawasan terhadap aktivitas anak perlu diperkuat. Anak yang berada di luar rumah dalam waktu lama tanpa pemantauan dinilai lebih rentan menjadi korban kejahatan.

Baca Juga: Swiss-Belhotel Solo Hadirkan “Taste of Asia”, Pengalaman Makan Eksklusif dengan Konsep Pop-Up Dining

Imbauan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya preventif agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (din/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Pembunuhan Bocah SD di sragen #pembunuhan bocah kelas 6 SD #Kapolres sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari #pembunuhan Bilqis #pembunuhan berantai