Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Penunggak Pajak di Klaten dan Boyolali Mulai Ditindak, Kanwil DJP Jateng II Sita Aset Rp2,05 Miliar dan Siapkan Lelang

Angga Purenda • Jumat, 12 Juni 2026 | 12:45 WIB
Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar sita serentak terhadap 28 aset milik penunggak pajak senilai Rp2,05 miliar. (Dokumentasi Kanwil DJP Jateng II)
Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar sita serentak terhadap 28 aset milik penunggak pajak senilai Rp2,05 miliar. (Dokumentasi Kanwil DJP Jateng II)

KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengejar tunggakan pajak. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menggelar Tindakan Sita Serentak Tahun 2026 dengan menyasar puluhan aset milik wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara.

Operasi penegakan hukum yang berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juni 2026, itu berhasil menyita 28 objek aset dengan total nilai estimasi mencapai Rp2,05 miliar. Penyitaan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II yang meliputi 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan satu KPP Madya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas pajak tidak lagi berhenti pada tahap imbauan atau teguran. Wajib pajak yang terus mengabaikan kewajibannya kini menghadapi risiko kehilangan aset hingga proses lelang.

Baca Juga: Bawa Pesan Menepati Janji, Intip Tari Minakjingga Ronggolawe di ISI Surakarta

Penyitaan Dilakukan Setelah Berbagai Upaya Persuasif

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa penyitaan bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak atau sewenang-wenang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.

"Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyitaan merupakan tahap lanjutan setelah pendekatan persuasif dinilai tidak membuahkan hasil.

KPP Pratama Klaten dan Boyolali Ikut Menjadi Lokasi Penyitaan

Salah satu titik pelaksanaan sita serentak berada di wilayah kerja KPP Pratama Klaten. Dalam konferensi pers yang digelar di Klaten, Kepala KPP Pratama Klaten, Bambang Purwanta, menjelaskan bahwa sebagian barang sitaan yang dipamerkan berasal dari wilayah Klaten dan Boyolali.

"Dalam tiga hari ini, kami secara bersama-sama satu kanwil melaksanakan penyitaan serentak. Objek yang berhasil disita ada sebanyak 28 objek yang tersebar di seluruh Kanwil. Sebagian barang buktinya ada di sini, berasal dari wilayah kerja KPP Klaten dan KPP Boyolali. Total nilai estimasi dari seluruh aset yang disita ini mencapai sekitar Rp2,05 miliar," jelas Bambang.

Baca Juga: Pameran Fotografi ISI Surakarta Pajang Teknik Cetak Klasik Abad ke-19

Aset yang disita mayoritas berupa barang bergerak yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan selama ini digunakan sebagai sarana operasional usaha.

Kendaraan Operasional Dominasi Barang Sitaan

Dari hasil penyitaan, kendaraan menjadi aset yang paling banyak diamankan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Jenis aset yang disita meliputi:

Baca Juga: Resmi Debut Hari Ini, Girlband MARBLES Siap Guncang Industri Musik dengan Single HOMPIMPA

Pemilihan objek sita tersebut bukan tanpa alasan. Selain memiliki nilai yang cukup besar, kendaraan umumnya lebih mudah diverifikasi status kepemilikannya dan memiliki potensi likuiditas tinggi apabila nantinya harus dilelang.

Proses Penyitaan Melalui Tahapan Ketat

Bambang menegaskan bahwa tindakan sita dilakukan melalui tahapan panjang dan berlapis. Prosedur tersebut dimulai dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kemudian berlanjut ke proses penagihan aktif apabila tunggakan tidak dibayarkan.

Tahapan yang harus dilalui meliputi:

  1. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  2. Surat Teguran
  3. Surat Paksa
  4. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
  5. Penyitaan aset
  6. Lelang aset jika tunggakan tetap tidak dilunasi

"Sebelum menyita, teman-teman Juru Sita Pajak Negara wajib melakukan penelitian aset terlebih dahulu. Ini penting untuk memastikan status kepemilikan aset secara sah dan kelayakannya agar aspek kepastian hukum dan akuntabilitas tetap terjamin," terang Bambang.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kritik yang kerap muncul terkait kekhawatiran penyitaan aset dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Terancam Dilelang Jika Tetap Membandel

Meski aset telah disita, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakannya. Namun apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, DJP akan melanjutkan proses ke tahap yang lebih tegas.

"Jika setelah disita ini utang pajak tetap tidak dilunasi, maka tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Melakukan Lelang. Barang-barang sitaan ini akan kami lelang secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," tegas Bambang.

Baca Juga: Pendaki Asal Semarang Meninggal di Jalur Selo Merbabu, Jatuh Tak Sadarkan Diri di Sabana

Artinya, aset yang saat ini berada dalam penguasaan negara berpotensi berpindah tangan melalui mekanisme lelang resmi untuk menutupi tunggakan pajak yang belum dibayarkan.

Kepatuhan Pajak Masih Menjadi Tantangan

Operasi sita serentak ini sekaligus menjadi gambaran bahwa tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, penerimaan pajak tetap menjadi tulang punggung utama pendapatan negara.

Di sisi lain, langkah penyitaan massal juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas edukasi dan pengawasan perpajakan selama ini. Sebab, banyak kasus tunggakan baru berujung penyitaan setelah melalui proses panjang yang memakan waktu.

DJP menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan edukatif dan komunikatif. Namun bagi wajib pajak yang tetap mengabaikan kewajiban, penegakan hukum akan terus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mudah-mudahan langkah ini mendorong wajib pajak untuk semakin patuh. Karena jika wajib pajak semakin patuh, pajak akan tumbuh dan Indonesia menjadi tangguh," pungkas Bambang. (ren/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#tindakan serentak tahun 2026 #Direktorat Jenderal Pajak (DJP) #Kanwil DJP Jawa Tengah II #KPP Pratama #KPP Madya Jakarta Utara