KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Tim Terpadu Kabupaten Karanganyar merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan dan usaha wisata di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Rekomendasi tersebut muncul setelah tim gabungan melakukan peninjauan lapangan dan menemukan sejumlah perizinan serta persyaratan teknis yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
Camat Ngargoyoso, Danang Abimanyu, membenarkan adanya surat hasil rapat koordinasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, tim terpadu telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi terhadap kegiatan usaha yang sedang berjalan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Benar, surat itu merupakan hasil pembahasan dan peninjauan lapangan yang dilakukan tim terpadu bersama OPD terkait. Tim sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi," ujarnya.
Jalankan Usaha Wisata dan Konstruksi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku usaha atas nama Kasmin menjalankan usaha dengan kategori risiko menengah tinggi di bidang konstruksi dan pariwisata.
Kegiatan yang dilakukan meliputi pembangunan terasering sungai, pemanfaatan kawasan sempadan sungai, area perkemahan, serta wisata buatan di wilayah Desa Berjo.
Baca Juga: Pemakaman Warga Obesitas di Karanganyar Libatkan Crane dan Tim Gabungan
Usaha tersebut diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan taman wisata alam serta jasa taman rekreasi.
Meski demikian, hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat sejumlah kewajiban administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dapat dilanjutkan.
DPUPR Soroti PBG dan Sempadan Sungai
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar mencatat pelaku usaha belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen teknis pendukung lainnya.
Selain itu, sebagian aktivitas pembangunan disebut berada di kawasan sempadan sungai. Karena itu, pelaku usaha diwajibkan memperoleh rekomendasi garis sempadan sungai sebagai dasar legalitas sebelum pekerjaan dapat diteruskan.
DLH Minta Lengkapi Dokumen Lingkungan
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyoroti aspek perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas pembangunan yang dilakukan di sekitar aliran sungai dinilai berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan sehingga membutuhkan dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH meminta seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi terlebih dahulu untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem maupun kawasan sekitar.
Baca Juga: Beli Obat di Apotek, Pria 57 Tahun di Solo Tiba-Tiba Terhuyung Jatuh ke Selokan dan Meninggal
Satpol PP Minta Aktivitas Dihentikan
Dalam rekomendasinya, Satpol PP Kabupaten Karanganyar meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
Langkah tersebut dilakukan karena lokasi kegiatan berada pada area dengan tingkat kerawanan tertentu serta masih menunggu penyelesaian berbagai persyaratan administrasi dan teknis dari instansi terkait.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) meminta pelaku usaha menyesuaikan kegiatan yang dijalankan dengan KBLI yang dimiliki serta memenuhi standar usaha pariwisata sesuai hasil pengawasan lapangan.
Menunggu Pemenuhan Seluruh Persyaratan
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan peninjauan lapangan, Tim Terpadu Kabupaten Karanganyar merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Baca Juga: Unggah Salam Perpisahan Haru, Nico Alfriyanto Resmi Tinggalkan Persija Jakarta
Camat Ngargoyoso menegaskan pemerintah daerah mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, tentu akan dilakukan evaluasi kembali sesuai mekanisme yang berlaku," pungkas Danang. (rud/an)