BOYOLALI – Potensi kekayaan sejarah masa lampau di Kabupaten Boyolali kembali terkuak. Penemuan sebuah objek raksasa yang diduga kuat sebagai benda cagar budaya (ODCB) peninggalan era klasik di Desa Nepen, Kecamatan Teras, kini memantik perhatian serius dari kalangan parlemen.
Komisi IV DPRD Kabupaten Boyolali mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk segera melakukan langkah konkret berupa penelitian arkeologis dan asesmen mendalam.
Keterlibatan pemerintah daerah dinilai mendesak agar objek bernilai sejarah tinggi tersebut mendapatkan proteksi hukum yang jelas, sekaligus mencegah terjadinya penjarahan atau kerusakan akibat aktivitas proyek di sekitar lokasi.
Baca Juga: Lirik Lengkap Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng yang Viral di TikTok hingga Instagram, FYP Full Satu Lagu!
Ditemukan Tak Sengaja Saat Proyek Alat Berat
Benda purbakala berukuran masif tersebut pertama kali ditemukan oleh warga pada Kamis (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, warga tengah melakukan pembukaan akses jalan masuk ke suatu lokasi dengan menggunakan alat berat.
Tak disangka, kerukan ekskavator membentur sebuah struktur batu kuno yang berukuran raksasa. Berdasarkan pengukuran awal di lapangan, objek misterius tersebut memiliki tinggi 1,25 meter dan diameter mencapai 1,30 meter. Dilihat dari karakteristik arsitektur dan struktur bangunannya, benda tersebut diduga kuat merupakan bagian penting dari bangunan suci agama Buddha (Stupa).
Mirisnya, temuan ini disinyalir bukan satu-satunya. Laporan dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa dalam radius 500 meter dari lokasi utama, juga pernah ditemukan objek serupa. Desa Nepen bahkan diidentifikasi kaya akan sebaran fragmen purbakala yang tercecer, mulai dari batuan lapik, prigen, hingga komponen struktur bangunan candi lainnya.
Parlemen Ingatkan Kewajiban Pemda Sesuai Perda
Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada warga lokal yang dinilai sadar hukum karena langsung mengamankan dan menjaga objek tersebut dari tangan-tangan jahat. Namun, ia mengingatkan Pemkab Boyolali memiliki kewajiban hukum yang mengikat untuk segera mengambil alih perlindungan situs tersebut.
“Terkait cagar budaya, kewajiban Pemda itu ada tiga berdasarkan regulasi: perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Dari sisi perlindungan, begitu ada temuan baru di lapangan, pemerintah harus langsung melakukan pendalaman, kajian, dan registrasi resmi,” tegas Suyadi pada Senin (25/5).
Suyadi menyatakan dalam waktu dekat akan segera memanggil Disdikbud Boyolali untuk melakukan koordinasi silang. Mengingat ukuran fisik benda purbakala ini sangat besar, penyusunan rekomendasi tidak boleh dilakukan serampangan tanpa dasar akademis arkeologi yang kuat.
Ironi Cagar Budaya: Aturan Ada, tapi SOP Penanganan Malah Belum Punya
Di sisi lain, birokrasi terkesan gagap dan lamban dalam merespons temuan bernilai sejarah ini. Kabid Kebudayaan Disdikbud Boyolali, Sunardi, mengakui bahwa meskipun Boyolali sudah membentengi diri dengan regulasi tebal—yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 88 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya—pihaknya ternyata belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis penanganan darurat di lapangan jika ada temuan baru.
Rapor Penanganan Kasus Temuan Purbakala Nepen:
| Aspek Penilaian | Realitas di Lapangan | Evaluasi / Langkah Lanjutan |
| Kondisi Fisik Objek | Struktur berukuran tinggi 1,25 m & diameter 1,30 m diduga stupa Buddha. | Rentan rusak karena ditemukan di area proyek pembukaan jalan alat berat. |
| Kesiapan Regulasi | Sudah memiliki Perda (2018) dan Perbup (2023). | Minus SOP: Langkah taktis penyelamatan darurat di lapangan belum terstruktur. |
| Kapasitas SDM | Disdikbud mengklaim telah memiliki personel bersertifikasi Ahli Cagar Budaya (TACB). | Dituntut segera melakukan ekskavasi penyelamatan (rescue excavation) bersama BPK. |
Baca Juga: Harley-Davidson Siapkan Motor Murah, Mesin 450 Cc Harga Cuma Rp50 Juta
"Di Boyolali sudah ada perda dan perbup tentang cagar budaya, tapi jujur memang belum ada SOP untuk penanganan cepatnya. Jadi saat ini kami justru baru dalam proses merancang dan menyusun SOP tersebut," aku Sunardi secara blak-blakan pada Minggu (24/5).
Sebagai langkah jangka pendek, Sunardi menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pendataan formalitas dan pengamanan perimeter luar situs. Penyelidikan mendalam kini bertumpu pada keahlian personel Disdikbud yang telah mengantongi pelatihan ahli cagar budaya.
Masyarakat kini menunggu pembuktian dari Pemkab Boyolali: Apakah temuan stupa Buddha raksasa di Desa Nepen ini akan dirawat menjadi destinasi wisata sejarah yang membanggakan, atau justru mangkrak tertimbun tanah karena birokrasi yang sibuk merancang kertas SOP? (fid/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto