SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Sebuah ruko tiga lantai di Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Solo Baru, ternyata menjadi markas jaringan penipuan online internasional yang menyasar korban hingga Amerika Serikat.
Selama ini, bangunan tersebut terlihat seperti kantor biasa. Aktivitas karyawan berlangsung normal setiap hari, kendaraan memenuhi halaman parkir, dan lampu ruangan menyala hingga larut malam. Sejumlah warga asing juga kerap terlihat keluar masuk lokasi.
Tak ada yang menyangka, di balik aktivitas yang tampak wajar itu ternyata beroperasi sindikat penipuan berkedok perusahaan konsultan trading.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan di lokasi beberapa waktu lalu.
Dari operasi itu, polisi mengamankan 38 orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online lintas negara.
Kini suasana di ruko tersebut berubah drastis. Bangunan tampak sepi, pintu tertutup rapat dan tergembok tanpa papan nama perusahaan maupun garis polisi di bagian depan.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah menaruh curiga terhadap aktivitas di dalam ruko tersebut. Menurutnya, keseharian para pekerja terlihat seperti aktivitas perkantoran biasa.
“Tidak tahu digunakan untuk apa, saya kira kantor administrasi atau apa begitu,” ujar pria yang akrab disapa Gundul saat ditemui Sabtu (23/5/2026).
Ia masih mengingat suasana saat penggerebekan berlangsung pada Selasa (19/5/2026) pagi. Saat itu sejumlah anggota kepolisian bersama petugas Imigrasi datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, halaman depan ruko memang hampir setiap hari dipenuhi kendaraan milik karyawan. Namun tidak terlihat aktivitas mencurigakan seperti lalu lalang pelanggan.
“Depannya penuh kendaraan karyawan. Tidak ada customer keluar masuk. Ya seperti kantor biasa saja,” katanya.
Warga lainnya juga mengaku sempat mendengar perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultan trading.
“Pernah tanya, katanya konsultan trading. Aktivitasnya dari pagi sekitar jam 08.00 sampai jam 23.00 WIB,” ujarnya.
Ia juga beberapa kali melihat warga negara asing keluar masuk bangunan tersebut. Bahkan sebagian disebut tinggal di dalam ruko.
“Kalau yang WNI biasanya pulang. Tapi kalau WNA sebagian ada yang tidur di situ,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Susanto Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan operasional penipuan online berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo.
Menurut Himawan, perusahaan tersebut digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional penipuan internasional.
Baca Juga: Diduga Tabrak Lari, Pengemudi Ford Everest Diamuk Massa di Depok Manahan
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” jelas Himawan.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban.
Bahkan mereka menyiapkan model asli untuk melakukan panggilan video secara langsung demi meningkatkan kepercayaan korban.
“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk berinvestasi di platform trading kripto palsu yang telah dimanipulasi jaringan pelaku. Dana yang disetorkan korban kemudian sepenuhnya dikuasai sindikat tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.
Baca Juga: Ngaku Operator Credit Card, Residivis di Solo Jual Laptop Teman Kost
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kwl/an)