SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan laptop yang terjadi di kawasan Manahan, Banjarsari.
Seorang pria berinisial RA (34), warga Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan setelah menjual laptop milik teman kostnya sendiri.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Luliana, yang kehilangan laptop di rumah kost kawasan Jalan Samratulangi, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Baca Juga: Laga Penentuan Super League: Persis Solo Dibayangi Rekor Buruk, Madura United Pantang Menyerah
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengungkapkan, pelaku dan korban sudah saling mengenal karena tinggal di tempat kost yang sama sejak Maret 2026.
Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan korban.
“Pelaku mengaku bekerja sebagai operator credit card dan menawarkan korban ikut aktivitas coding credit card. Korban kemudian percaya,” ujar Sigit.
Pelaku lalu meminjam satu unit laptop HP warna gold ukuran 14 inci lengkap dengan charger dan dosbook milik korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku berdalih laptop tersebut akan digunakan untuk coding sekaligus mengecek spesifikasi perangkat.
Baca Juga: Drama 7 Gol di Sukoharjo, Maestro Solo Tundukkan Futsal Mbak Adjeng 4-3
Namun setelah dipinjam, laptop tersebut justru dijual tanpa sepengetahuan korban. Dari aksi itu, pelaku memperoleh uang sebesar Rp3,5 juta.
“Laptop dipinjam hanya satu hari. Tetapi besoknya malah dijual tanpa persetujuan pemilik,” tegas Sigit.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Polisi menyita satu unit handphone Samsung A07 warna hitam dan uang tunai Rp1,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan laptop korban.
Baca Juga: BEJAT! Anak Kembar di Surabaya Dicabuli Ayah Tiri di Surabaya, 1 Anak Dilaporkan Hamil
Dari hasil pemeriksaan, RA diketahui bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Sleman, DI Yogyakarta, pada 2023 lalu.
“Pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan,” jelas Sigit.
Kini RA kembali harus berurusan dengan hukum dan mendekam di tahanan Polresta Surakarta.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Denny Sumargo Pasang Badan, Olivia Sumargo Viral di Thread Dituding Jadi Buzzer Prabowo
Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama terkait peminjaman barang berharga maupun tawaran pekerjaan yang belum jelas legalitasnya. (atn/an)