Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Saling Lempar Tanggung Jawab, Pemkot dan DPRD Solo Gagap Eksekusi Penutupan Usaha Miras Ilegal

Silvester Kurniawan • Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19 WIB
Respati Ardi Wali Kota Surakarta (Dok. Solobalapan.com)
Respati Ardi Wali Kota Surakarta (Dok. Solobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dipertanyakan.

Publik justru disuguhi tontonan "pingpong" birokrasi setelah Pemkot dan Komisi II DPRD Kota Surakarta kedapatan saling lempar tanggung jawab terkait desakan penutupan usaha penjualan minuman beralkohol (mihol) di Kota Bengawan.

Di satu sisi, Wali Kota menuduh pihak parlemen sebagai aktor yang memperpanjang napas operasional para pengusaha miras.

Baca Juga: Ribuan Suporter Persis Solo Geruduk Lapangan Kotabarat Bakar Semangat Laskar Sambernyawa Jelang Laga Hidup-Mati

Namun di sisi lain, legislatif balik menuding eksekutif sedang mencoba buang badan dari kewajiban eksekusi di lapangan.

Surat Edaran 6 Mei: "Diskon Waktu" Bagi Pengusaha Mihol

Akar dari kisruh ini bermula dari terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta pada 6 Mei lalu. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) serapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Minuman Beralkohol.

Anehnya, alih-alih langsung menyegel tempat usaha yang melanggar aturan, regulasi tersebut justru memberikan kelonggaran waktu atau tenggat kompromi hingga 6 Agustus 2026 bagi pengusaha untuk melengkapi izin usaha golongan B dan C (kadar alkohol di atas 5 persen) yang telanjur diajukan sebelum SE pembatasan terbit.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, berkilah bahwa keputusan pemberian tenggat waktu yang longgar tersebut merupakan buah kesepakatan dan rekomendasi dari para anggota dewan di Karangasem.

"Saya rasa dari Komisi II yang memperpanjang jadwal penertiban, silakan ditanyakan saja ke sana," ketus Respati saat ditemui awak media di Balai Kota Surakarta, Kamis (21/5) siang.

Baca Juga: Start Posisi 20 Tembus 8 Besar, Veda Ega Jadi Pembalap Honda Terbaik dan Dipuji Media Otomotif Eropa

Menanggapi desakan bertubi-tubi dari sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Solo yang menuntut penutupan instan, Respati memilih bersikap normatif. "Soal desakan? Silakan itu kan aspirasi, siapapun boleh menyampaikan aspirasi. Yang jelas kami komitmen melakukan pembatasan untuk kondusivitas," dalihnya.

Ketua Komisi II Balik Menyerang: "Itu Tupoksi Eksekutif, Jangan Balikkan ke Kami!"

Tuduhan sepihak dari Wali Kota langsung memantik reaksi keras dari parlemen. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, membantah keras jika pihaknya dituduh sebagai pelindung atau promotor perpanjangan izin usaha miras.

Agung menegaskan bahwa fungsi DPRD murni terbatas pada pengawasan (controlling), sidak, dan memfasilitasi audiensi warga. Urusan teknis hukum seperti memperpanjang izin, membatalkan permohonan, hingga eksekusi penyegelan melalui Satpol PP sepenuhnya berada di bawah ketiak Wali Kota.

Baca Juga: 90 Menit Hidup-Mati Papan Bawah: Intip Hitung-hitungan Nasib PSM, Madura United, dan Persis Solo Agar Lolos Degradasi

“Perpanjangan izin dan sebagainya itu tupoksinya pemerintah. DPRD itu hanya melakukan sidak dan audiensi, menutup atau memperpanjang itu di luar wewenang kami. Semuanya saya balikkan ke pemerintah, monggo pemerintah pripun? Soalnya kan kewenangannya ada di eksekutif,” semprot Agung balik menantang keberanian Pemkot.

Publik Solo Menanti Taji Penegakan Perda

Aksi saling lempar argumen antara kepala daerah dan ketua komisi ini memperlihatkan rapuhnya koordinasi antarlembaga di Kota Solo dalam urusan penegakan peraturan daerah ketertiban umum.

Bagi masyarakat, tenggat waktu hingga 6 Agustus 2026 dinilai terlalu lama dan hanya memberi ruang bagi para pengusaha miras ilegal untuk terus mengeruk keuntungan tanpa kontribusi pajak yang jelas.

Baca Juga: Darah Kebumen Pulang Kampung! Amar Brkic Resmi Dipanggil Nova Arianto ke ASEAN U-19 Championship 2026

Kini, bola panas kembali ke meja Wali Kota Respati Ardi. Apakah Pemkot berani bertindak jantan menggunakan hak eksekutifnya untuk menyegel tempat usaha nakal, atau tetap berlindung di balik alasan koordinasi dengan legislatif? (ves/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#peredaran miras #Komini II DPRD Kota Surakarta #pajak minuman beralkohol #miras ilegal #wali kota surakarta respati ardi