SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Yayasan SPEK-HAM Solo memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UIN Raden Mas Said Solo.
Lembaga swadaya masyarakat ini menekankan bahwa seluruh korban kekerasan seksual di lingkungan kampus memiliki hak penuh untuk mendapatkan layanan pendampingan di luar institusi tempat mereka belajar.
Korban tetap berhak mengakses layanan hukum, pemulihan psikologis, hingga pendampingan dari lembaga eksternal.
Baca Juga: 4 Mobil Mewah Disita usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Digeledah KPK, Ada Apa Saja?
Opsi ini dinilai menjadi jalan keluar yang krusial jika Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di internal kampus dirasa justru menyulitkan korban dalam mendapatkan hak-haknya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Manajer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani, saat dihubungi pada Rabu (20/5).
“Sebenarnya ada ruang yang bisa dipakai di luar dari kampus. Tidak hanya sebatas di kampus, terutama kalau korban merasa hak-haknya tidak terpenuhi di sana,” ujar Fitri.
Meskipun Satgas PPKS memiliki peran yang sangat krusial dalam menangani investigasi dan assessment awal kasus kekerasan di internal universitas, Fitri menilai koridor luar kampus tetap terbuka lebar.
Korban yang tidak terjangkau atau merasa tidak aman dengan Satgas internal bisa mencari bantuan hukum dan pemulihan ke instansi daerah, seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga aparat kepolisian.
“Yang terpenting pada proses pendampingan adalah bagaimana korban mendapatkan akses terhadap hak-haknya secara penuh,” imbuhnya.
Mekanisme Aduan yang Fleksibel dan Ramah Korban
Fitri menjelaskan bahwa pengaduan kasus kekerasan seksual kini semakin dipermudah dan tidak mewajibkan korban untuk langsung datang ke posko fisik.
Pelaporan bisa dilakukan melalui saluran hotline (secara daring) maupun melalui perantara pendamping korban, dengan catatan tetap mengedepankan persetujuan (consent) dari korban.
“Kami di SPEK-HAM memiliki beberapa mekanisme pelaporan. Korban tidak harus datang langsung, bisa kontak melalui hotline. Jika kami menerima pengaduan dari pendamping lain, kami akan menjanjian pertemuan dan meminta izin terlebih dahulu kepada korban apakah mau didampingi atau tidak. Semua proses mengedepankan consent korban,” urai Fitri.
Tantangan Era Digital dan Relasi Kuasa
Maraknya kasus Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KGBO) di media sosial belakangan ini diakui menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga layanan aduan seperti Satgas.
Kecepatan penyebaran informasi digital menuntut Satgas untuk bertindak lebih tegas, taktis, dan cepat dalam melakukan pendampingan kepada penyintas.
Menurut Fitri, masifnya informasi di media sosial di satu sisi memberikan edukasi kepada masyarakat luas dan memunculkan gelombang dukungan bagi penyintas.
Namun di sisi lain, masih ada sebagian korban KGBO yang enggan melapor karena merasa perlakuan kekerasan tersebut tidak terjadi secara fisik atau langsung.
Selain faktor digital, masalah klasik seperti kuatnya relasi kuasa di lingkungan akademis universitas tetap menjadi tembok besar yang menghalangi korban untuk bersuara.
Ancaman terselubung mengenai nilai akademik, sanksi organisasi, hingga penundaan kelulusan kerap membuat posisi mahasiswa menjadi sangat rentan dan penuh ketakutan.
“Ini problematik mahasiswa karena relasi kuasa di kampus itu sangat kental. Perlawanan dari korban bisa diubah situasinya oleh pihak-pihak tertentu untuk menakut-nakuti mereka dengan nilai akademik. Di sisi lain, mahasiswa memikul tanggung jawab besar kepada orang tua yang membiayai kuliah agar mereka bisa lulus tepat waktu,” jelasnya.
Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Ranah Privat
Guna menghindari risiko kriminalisasi balik terhadap korban, SPEK-HAM meminta para penyintas untuk jeli memilih lembaga pendampingan yang tepat.
Fitri mengingatkan bahwa semua korban berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa harus terpaku pada satu jalur birokrasi kampus saja.
Kendati demikian, SPEK-HAM juga mengimbau keras agar korban maupun pihak luar tidak gegabah menyebarluaskan informasi pribadi atau bukti kasus ke ranah publik secara liar.
Baca Juga: Setelah No Way Home, Peter Parker Kini Benar-Benar Sendirian
Penyebaran data personal di media sosial berpotensi memicu tuntutan hukum pencemaran nama baik dari pelaku, termasuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Korban harus berani melapor karena keberadaan mereka dilindungi oleh hukum. Namun, informasi di ranah privat jangan sampai disebarluaskan oleh siapa pun ke medsos. Simpan dan berikan data tersebut hanya kepada pihak-pihak yang tepat saat dibutuhkan dalam proses penanganan,” pungkas Fitri. (alf/an)