Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Setahun Buron ke Pulau Sapudi Madura, Mantan Anak Buah Penggelap Uang Toko Kelontong di Solo Akhirnya Lolos dari Jerat Hukum

Antonius Christian • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:33 WIB
Setahun buron ke Madura, pelaku penggelapan uang toko kelontong di Solo akhirnya dibekuk Polsek Banjarsari. (Ilustrasi AI)
Setahun buron ke Madura, pelaku penggelapan uang toko kelontong di Solo akhirnya dibekuk Polsek Banjarsari. (Ilustrasi AI)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pelarian panjang seorang pria berinisial KM, pelaku dugaan penggelapan uang toko kelontong di wilayah Solo, akhirnya kandas.

Setelah sempat menjadi buron dan berpindah pulau, KM berhasil diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek Banjarsari pada Senin (18/5) di kampung halamannya, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kendati kepolisian harus bersusah payah melakukan pengejaran lintas pulau, kasus yang telah mandek selama setahun ini justru berujung antiklimaks di meja penyidik.

Baca Juga: 4 Tahun Tarif Mandek & 'Kemitraan Semu', Ratusan Penegemudi Ojol Solo Raya Geruduk DPRD Desak Pengesahan RUU

Perkara tersebut resmi ditutup tanpa persidangan setelah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Setahun Buron, Manfaatkan Kepercayaan Majikan

Kapolsek Banjarsari, Kompol Harno, membeberkan bahwa laporan kasus penggelapan ini sebenarnya sudah masuk ke mejanya sejak tahun 2025 lalu, bahkan sebelum ia resmi menjabat.

Namun, proses hukum sempat berjalan di tempat lantaran cerdiknya pelaku dalam mengendus keberadaan petugas dan melarikan diri ke luar Jawa.

Kasus ini bermula dari rusaknya pagar kepercayaan (breach of trust). Korban yang merupakan pemilik toko kelontong sukses di Solo memberikan mandat penuh kepada pelaku untuk mengelola operasional harian. Maklum, KM adalah mantan anak buah sekaligus orang kepercayaan korban yang juga sesama perantau asal Madura.

“Modus penggelapannya adalah pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada majikannya. Setelah dilakukan penghitungan dan audit karena barang-barangnya habis namun omzetnya tidak ada, akhirnya diketahui uang tersebut dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kompol Harno pada Rabu (20/5).

Baca Juga: Efek Instan Manajemen Baru: PSIS Semarang Sukses Bajak Widodo C. Putro dari Bidikan Deltras FC

Audit Internal Bongkar Borok Pelaku

Aksi culas KM baru terendus setelah sang pemilik toko kelontong menaruh curiga melihat stok barang dagangannya yang ludes, namun tidak diimbangi dengan perputaran uang di laci kas. Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 12 juta.

Kronologi Penanganan Kasus Penggelapan Toko Kelontong:

Linimasa Kejadian Tahapan Prosedur Hukum
Tahun 2025 Korban melayangkan laporan resmi ke Polsek Banjarsari; Pelaku melarikan diri (Buron).
Mei 2026 Polisi melacak keberadaan pelaku di wilayah terpencil di Madura.
18 Mei 2026 Penangkapan KM di Pulau Sapudi, Sumenep, dan langsung digelandang ke Solo.
20 Mei 2026 Mediasi berhasil, perkara resmi ditutup via Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Persija Jakarta Bidik Mariano Peralta, Manajemen Borneo FC Mulai Main 'Teka-Teki' Transfer

Akhir Antiklimaks di Ruang Mediasi

Meskipun perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit untuk menjemput pelaku di pulau terpencil, kepastian hukum akhirnya bergeser pada perdamaian kekeluargaan.

Di depan penyidik, kedua belah pihak yang kebetulan berasal dari satu daerah yang sama ini memilih jalan damai. KM bersedia mengembalikan seluruh uang tunai senilai Rp12 juta yang telah digelapkannya secara utuh kepada korban.

"Kasus tersebut saat ini sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Baik pihak korban maupun pelaku sekarang juga sudah pulang kembali ke kampung halaman mereka di Madura," pungkas Kompol Harno. Dengan ditandatanganinya berita acara perdamaian tersebut, KM dipastikan lolos dari ancaman hukuman penjara Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#penggelapan toko kelontong madura #toko madura #Kapolsek Banjarsai #penangkapan penggelapan #restorative justice