SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen untuk menertibkan karut-marut bisnis digital sekaligus mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini membentur tembok tebal.
Belum usai urusan tiang dan kabel fiber optik (FO) ilegal yang menjamur, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sragen kini dibuat pusing tujuh keliling oleh lompatan teknologi: internet nirkabel (tanpa kabel).
Kemunculan teknologi berbasis udara ini berpotensi besar mematahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan, Pengendalian, Pembangunan, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang sedang digodok.
Baca Juga: Kini Dipidana, Wagub Bangka Belitung Hellyana Ogah Bayar Tagihan Hotel Sampai 2 Digit, Ini Kasusnya!
Jika Pansus gagap mengantisipasi, regulasi baru ini dikhawatirkan hanya akan menjadi "macan kertas"—garang di atas dokumen, tetapi mandul di lapangan dan gagal menyumbang PAD.
Lebih jauh lagi, ada risiko ketidakadilan regulasi (regulatory unfairness) bagi pelaku usaha lama yang sudah telanjur berinvestasi pada jalur kabel konvensional.
Terjebak Estetika, Lupa Lompatan Teknologi
Ketua Pansus DPRD Sragen, Faturohman, mengakui bahwa fokus jajarannya selama ini memang agak "kuno", yakni hanya tertuju pada aspek estetika kota akibat semrawutnya kabel internet di tiang-tiang pinggir jalan.
Mereka luput membaca dinamika lapangan yang bergerak kilat dengan hadirnya layanan internet rumahan berbasis nirkabel, salah satunya yang digerakkan oleh brand Internet Rakyat.
"Keberadaan internet nirkabel ini menjadi problem baru dalam pembahasan Raperda di Pansus. Orientasi utama kami adalah penataan lingkungan dan kontribusi PAD. Begitu muncul fenomena tanpa kabel begini, skema yang disiapkan jelas harus dirombak agar adil bagi semua provider," ujar Faturohman saat dikonfirmasi.
Baca Juga: 100 Years: Film Yang Dibuat Untuk Orang Yang Belum Lahir
Politikus PKB yang juga anggota Komisi I ini menegaskan, Pansus kini sedang memutar otak agar tidak kecolongan momentum. Skema penarikan PAD kini tengah dikaji ulang dari nol agar tetap memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi di atasnya.
"Kami harus berpikir bagaimana layanan kabel maupun nirkabel ini tetap bisa memberikan pemasukan bagi Sragen. Formula penarikannya bisa lewat retribusi atau skema pajak daerah. Dalam waktu dekat, kami akan duduk bersama lagi dengan para pelaku usaha untuk meminta masukan," imbuhnya.
Kondisi ini mendesak Pansus DPRD Sragen untuk bergerak cepat. Mereka dituntut melahirkan regulasi yang tidak hanya mampu menyortir legalitas izin usaha hingga tingkat desa, tetapi juga cukup lincah mengimbangi lompatan teknologi agar kas daerah tidak bocor.
Ekspansi Agresif di "Bumi Sukowati"
Sementara wakil rakyat masih sibuk berdebat soal draf aturan, ekspansi bisnis internet nirkabel ini rupanya sudah bergerak sangat masif dan "menggurita" di Bumi Sukowati.
Pemilik mitra penyedia Internet Rakyat, Bayu Surya Pranata, mengungkapkan bahwa layanan tanpa kabel tersebut sejatinya sudah menginvasi Sragen sejak pertengahan Maret 2025 lalu.
Tanpa perlu izin tanam tiang yang rumit, mereka telah menancapkan sedikitnya 11 menara base transceiver station (BTS) aktif di berbagai titik strategis.
Strategi bisnis yang agresif dengan mematok tarif super murah disinyalir menjadi pemicu cepatnya penetrasi ke masyarakat. Namun di sisi lain, hal ini memperkeruh perang harga di tingkat hilir yang sebelumnya sempat disoroti oleh dewan.
Spesifikasi Layanan Internet Nirkabel di Sragen:
| Komponen | Detail Layanan |
| Biaya Pemasangan | Gratis |
| Kapasitas Akses | Hingga 100 Mbps |
| Tarif Bulanan | Rp 100.000 / bulan |
| Radius Jangkauan | 500 meter per BTS |
| Kapasitas Maksimal | 500 pelanggan per titik |
| Kelemahan Utama | Mati total saat pemadaman listrik |
"Risikonya sejauh ini hanya jika ada pemadaman listrik, karena operasional BTS kami otomatis ikut mati," beber Bayu secara blak-blakan mengenai operasional bisnisnya.
Kini, bola panas berada di tangan DPRD Sragen. Apakah mereka mampu melahirkan Perda yang visioner dan adaptif teknologi, atau justru melahirkan regulasi usang yang langsung kedaluwarsa begitu disahkan? Publik Sragen menunggu taji dari Pansus. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto