Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Tegakkan Perda Tertib Pangan, Pemkot Solo Kumpulkan Pedagang Kuliner Daging Anjing dan Wajibkan Alih Usaha

Silvester Kurniawan • Selasa, 19 Mei 2026 | 14:25 WIB
Satpol PP mengumpulkan para pedagang kuliner daging anjing di Solo untuk diarahkan melakukan alih usaha sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025. (ilustrasi AI)
Satpol PP mengumpulkan para pedagang kuliner daging anjing di Solo untuk diarahkan melakukan alih usaha sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025. (ilustrasi AI)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran kuliner daging non-pangan.

Baru-baru ini, Pemkot mengumpulkan para pelaku usaha kuliner daging anjing di Kota Solo untuk bersiap-siap melakukan alih usaha.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, membenarkan bahwa pada Senin (18/5) lalu, pihaknya telah mengundang para pedagang kuliner daging anjing.

Baca Juga: MotoGP Catalunya 2026 Chaos! Diwarnai 2 Red Flag dan Kecelakaan Horor Alex Marquez hingga Zarco

Dalam pertemuan tersebut, mereka diberikan arahan dan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 tentang Tertib Pangan.

"Atas arahan Mas Wali Respati, hari ini kami menindaklanjuti berbagai masukan dengan kembali menyosialisasikan aturan terkait pedagang pangan berbahan daging non-ternak," terang Didik, Selasa (19/5/2026).

Daging Anjing Dinilai Tidak Higienis dan Langgar Aturan

Sosialisasi ini sengaja digencarkan untuk menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap Perda Tertib Pangan.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang keras menjual atau mendistribusikan daging non-ternak maupun daging yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia.

"Daging anjing dalam aturan tersebut tidak termasuk kategori hewan pangan atau ternak. Selain itu, daging anjing juga dinilai tidak higienis untuk dikonsumsi karena tidak ada pengawasan alur distribusi yang jelas, mulai dari asal-usul daging, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga proses penyembelihannya," urai Didik.

Baca Juga: 5 Diculik Tentara Israel Termasuk Jurnalis, Apa Tujuan Global Sumud Flotilla Berlayar?

Satpol PP menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum secara bertahap jika masih ada pedagang yang nekat berjualan kuliner ekstrem ini.

"Tahapan penanganannya terhadap pelanggar Perda ini adalah memberikan teguran, peringatan, penutupan sementara, sampai tindakan penutupan permanen," papar Didik secara gamblang.

Pedagang Siap Alih Usaha, Namun Minta Pendampingan Pemkot

Di sisi lain, Didik menjelaskan bahwa Pemkot Solo pada dasarnya tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah melalui usaha kuliner, asalkan produk yang dijual mematuhi regulasi hukum yang berlaku.

Merespon aturan baru ini, para pedagang daging anjing di Solo menyatakan tidak menolak untuk menutup lapak mereka dan beralih profesi.

Baca Juga: Lewandowski Resmi Tinggalkan Barcelona, Hansi Flick Prioritaskan Berburu Striker Nomor 9 Baru!

Kendati demikian, mereka memohon adanya program pendampingan, baik dari Pemkot Solo maupun pihak relawan dan komunitas pecinta hewan.

Pedagang berharap dibantu untuk mencari pangsa pasar dan pelanggan baru mengingat proses peralihan usaha membutuhkan adaptasi yang tidak mudah.

"Jadi, mereka memang harus beralih usaha. Pemkot tidak melarang masyarakat berusaha, sepanjang usaha tersebut tidak melanggar aturan. Permohonan para pedagang ini akan segera kami sampaikan kepada dinas terkait dan Wali Kota," beber Kasatpol PP.

Komitmen Serius Wali Kota Respati Ardi

Baca Juga: Inisiasi KUR Nol Persen, Menkop UMKM Tantang Daerah Lain Tiru Langkah Berani Pemkab Sragen

Secara terpisah, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan komitmen seriusnya untuk membersihkan peredaran daging anjing di Kota Solo sebagai wujud nyata penegakan Perda Tertib Pangan.

"Menjawab keluhan warga terkait peredaran daging anjing di Surakarta, kita akan serius karena sudah ada perdanya. Saya harap peraturan ini benar-benar ditegakkan agar tidak ada lagi hewan non-ternak yang digunakan untuk konsumsi," tegas Wali Kota Respati. (ves/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#peredaran daging non halal #kuliner daging anjing di kota solo #daging anjing tidak higienis #Perda Kota Surakarta #pemkot solo