KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban resmi membuat laporan pada Senin (18/5/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten.
Baca Juga: Jelang Lahiran Anak Pertama, Amanda Manopo Putuskan Rehat Total dari Dunia Hiburan dan Bisnis!
Manfaatkan Kelengahan Korban di Kawasan Pasar
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Pasar Kraguman, Kecamatan Jogonalan. Kapolres menjelaskan bahwa korban yang berinisial U kehilangan sepeda motornya setelah memarkirkan kendaraan di tempat yang minim pengawasan.
“Korban mengendarai kendaraan roda duanya untuk membeli sesuatu di pasar. Tetapi yang bersangkutan memarkirkan kendaraan roda duanya itu tidak di area parkir pasar, melainkan di samping Indomaret,” ujar Faruk.
Melihat sepeda motor ditinggalkan begitu saja tanpa pengawasan, tersangka yang diketahui berinisial JS langsung memanfaatkan situasi. Warga Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten tersebut dengan cepat membawa kabur motor milik korban.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam Bersama Barang Bukti
Usai mendapatkan laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku. Kerja keras petugas membuahkan hasil manis setelah pelaku berhasil dibekuk dalam waktu singkat.
Selain menangkap tersangka JS, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor milik korban, serta dokumen legalitas kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Faruk menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menunda proses hukum terhadap pelaku. Tersangka kini telah resmi ditahan di sel mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka langsung kita proses hukum dan kita laksanakan penahanan. Pengungkapannya sebelum satu kali 24 jam,” tegas Kapolres.
Atas tindakan nekatnya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda
Berkaca dari kejadian ini, Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di area keramaian dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Beri Permakan Baru di 2026, BYD Atto 1 Punya Varian Baru yang Harganya Nggak Sampai Rp200 Juta!
Masyarakat sangat disarankan untuk selalu memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia dan menggunakan kunci pengaman tambahan (kunci ganda) guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa. (ren/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto