SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Maraknya dugaan aksi asusila di sejumlah ruang publik Kota Solo mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Surakarta.
Menyusul viralnya video mesum di Plaza GOR Indoor Manahan dan Taman Banjarsari dalam sepekan terakhir, Komisi I DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan evaluasi menyeluruh terkait penyelenggaraan ketertiban umum.
Baca Juga: Kini Go Public Pacaran dengan Pratama Arhan, Inka Andestha Dulunya Teman Dekat Azizah Salsha?
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dibebankan kepada Satpol PP semata. Menurutnya, seluruh jajaran pemerintahan dari Wali Kota, camat, hingga lurah memiliki tanggung jawab yang sama.
Hal ini telah diatur tegas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
"Maraknya tindakan asusila di beberapa ruang publik harus menjadi introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan. Tidak hanya Satpol PP, tetapi juga Wali Kota, camat, dan lurah," ujar Suharsono, Selasa (19/5/2026).
Lemahnya Implementasi Perda Baru
Suharsono menilai, kejadian yang terus berulang ini menunjukkan masih lemahnya implementasi dari perda yang baru disahkan tersebut. Padahal, regulasi tersebut sudah merinci kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjaga ketertiban.
"Menurut saya, kejadian perbuatan asusila itu terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini kurang tersosialisasi secara luas dan sistemik, serta belum dilaksanakan secara holistik," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam menjaga ketertiban umum, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari perencanaan, deteksi dini, pencegahan, hingga penertiban.
"Jadi saat ada pelanggaran seperti aksi asusila di ruang publik, Satpol PP tidak bisa lagi beralasan sudah patroli, kekurangan personel, lengah, atau lampu penerangan kurang. Regulasi kita sebenarnya sudah memberi arah agar hal ini bisa dicegah sejak awal," tegas Suharsono.
Soroti Kualitas SDM Satpol PP
Lebih lanjut, Suharsono meminta Pemkot melakukan evaluasi terhadap penyediaan SDM, fasilitas penunjang, hingga koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia secara khusus menyoroti kualitas personel di tubuh Satpol PP Solo.
"Jangan sampai ada kesan SDM di Satpol PP adalah 'orang-orang buangan' dari OPD lain. Satpol PP harus diisi oleh personel yang cerdas, profesional, dan visioner. Mereka harus mampu membaca situasi lapangan serta berani menindak tegas dalam koridor hukum dan HAM," tuturnya.
Sebagai informasi, larangan tindakan asusila di tempat umum sebenarnya telah diatur dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2025. Suharsono yakin fenomena ini bisa ditekan jika pemerintah daerah bekerja sesuai tupoksinya.
"Bukan hanya soal asusila, tapi juga masalah prostitusi, PKL liar, PGOT (pengemis, gelandangan, orang terlantar), hingga kos-kosan ilegal. Semua itu bagian dari ketertiban umum yang harus ditangani serius," imbuhnya.
Usulkan Wakil Wali Kota Astrid Widayani Turun Tangan
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Solo mengusulkan agar Wali Kota Surakarta menugaskan Wakil Wali Kota, Astrid Widayani, untuk memimpin penanganan ketertiban ini.
"Usulan konkret saya, Mas Wali menugaskan Mbak Wawali untuk menangani persoalan ini. Wakil Wali Kota memiliki fungsi pengawasan melekat terhadap OPD. Secara personal, saya melihat Mbak Astrid juga lebih humanis dalam bekerja," ungkapnya.
Baca Juga: Tragedi di Kali Nepen Boyolali, Pemuda Asal Purbalingga Tewas Tenggelam Saat Bermain Prosotan
Guna menyelesaikan masalah ini secara cepat, Komisi I DPRD Kota Surakarta berencana memanggil jajaran Satpol PP dan seluruh camat se-Kota Solo dalam waktu dekat.
"Kami akan segera memanggil Satpol PP dan camat-camat se-Surakarta untuk melakukan evaluasi internal terkait perencanaan dan pelaporan ketertiban umum agar penanganan di lapangan lebih optimal," pungkas Suharsono. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto