KLATEN, SOLOBALAPAN.COM — Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ayah kandung berinisial AK (42) terhadap dua putrinya di Klaten, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Polres Klaten merilis sejumlah fakta mengejutkan terkait aksi bejat pelaku yang ternyata berprofesi sebagai pendidik agama.
Aksi keji AK ini diketahui telah berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2020. Mirisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni Yogyakarta, Salatiga, dan terakhir di Kecamatan Kemalang, Klaten. Kedua korban diketahui berinisial ZAZ (19) dan adiknya, SKD (15).
Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kasus ini akhirnya terbongkar setelah bibi korban memberanikan diri melapor ke Mapolres Klaten pada Rabu (13/5/2026). Sementara itu, ibu kandung korban saat ini masih dalam kondisi syok berat dan trauma mendalam.
Buku Harian Jadi Bukti Kunci
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan AK di rumah kontrakannya di Kecamatan Kemalang tanpa perlawanan.
"Tersangka tidak bisa mengelak karena kami menemukan alat bukti yang sangat kuat. Setiap kali mendapatkan perlakuan pelecehan dari ayahnya, kedua korban selalu mencatat kronologis kejadian di buku diary (harian) mereka masing-masing. Tulisan inilah yang menjadi petunjuk utama kami," ujar Moh. Faruk Rozi saat memimpin rilis kasus di Mapolres Klaten, Senin (18/5/2026) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu demi memuaskan hasrat pribadinya.
Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena kerap menerima ancaman kekerasan fisik dari sang ayah jika berani mengadu.
Kedok Pendidik Agama dan Pesantren Ilegal
Pihak kepolisian juga mengungkap status domisili pelaku yang kerap berpindah-pindah, mulai dari Lampung hingga Yogyakarta, sebelum akhirnya menetap selama tiga bulan terakhir di Kemalang, Klaten.
Di Klaten, AK mengontrak sebuah rumah dan memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan dirinya sebagai pendidik agama yang menerima santri maupun santriwati. Namun, kedok ini dipastikan ilegal.
Berdasarkan koordinasi Polres Klaten dengan Kementerian Agama (Kemenag), tempat yang digunakan AK dipastikan tidak terdaftar sebagai pondok pesantren dan belum mengantongi perizinan resmi.
"Saat penangkapan, selain tersangka, ada lima santriwati yang tinggal di sana. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain," tegas Kapolres.
Pendampingan Trauma Healing Korban
Saat ini, kedua korban yang berstatus sebagai pelajar di sebuah pesantren di Purworejo telah diungsikan ke rumah bibi mereka di Salatiga. Polisi memastikan fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) untuk memulihkan mental kedua korban.
Atas perbuatan bejatnya, AK kini telah resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Pelaku dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ren/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto