KLATEN, SOLOBALAPAN.COM- Jajaran Polres Klaten resmi menetapkan seorang pria berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Korbannya adalah dua putri kandungnya sendiri.
Tersangka diketahui menjabat sebagai pembina di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten ini diringkus oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan langsung dari korban.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi. Terkait adanya penangkapan dan penetapan status hukum tersebut saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Euforia Persis Solo Ternoda, 33 Suporter Diamankan Polisi Gegara Flare dan Miras di Manahan
"Tersangkanya satu orang dan yang menjadi korban adalah anaknya sendiri," jelas singkat AKBP Moh. Faruk Rozi.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan dari Peradin Surakarta saat dihubungi melalui sambungan telepon, mengungkapkan bahwa tindakan tak terpuji tersebut ternyata sudah berlangsung lama. Tepatnya sejak kedua korban masih menginjak usia belasan tahun.
Kasus tersebut akhirnya mulai terungkap setelah korban pertama yang berinisial U, 19, memberanikan diri untuk mencari keadilan. U melaporkan perlakuan tidak senonoh ayah kandungnya ke Polres Klaten pada Rabu (13/05/2026).
"Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun. Tindakan tak senonoh selayaknya pasangan dewasa yang dilakukan pelaku membuat korban akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan," ujar Lilik.
Setelah U membuat laporan resmi, sebuah fakta pilu kembali terungkap. Adik kandung U yang berinisial Y, ternyata juga mengalami nasib serupa.
Y juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan seksual oleh ayah kandung mereka sendiri.
Merespons laporan resmi yang dimasukkan oleh korban pada Rabu (13/05/2026), jajaran Polres Klaten langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, petugas meringkus AK di kediamannya tanpa perlawanan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik Polres Klaten menemukan bukti yang kuat. Hingga akhirnya resmi menaikkan status AK menjadi tersangka pada Kamis (14/05/2026).
Baca Juga: Sejak Era 1980-an, Mbah Darmo Setia Jadi “Tukang Salon” Sapi di Boyolali
Atas tindakan keji di luar batas kemanusiaan tersebut, tersangka AK kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 418 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak Peradin Surakarta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Klaten atas respons cepat. kesigapan dalam menangani kasus sensitif ini.
"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian Klaten yang bergerak sigap meringkus pelaku setelah laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Lilik.
Di sisi lain, Peradin Surakarta juga mengungkapkan, kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam mengenai maraknya kasus kekerasan seksual. Terutama di lingkungan institusi pendidikan yang merebak ke permukaan.
Mereka menegaskan bahwa ruang sekolah atau pesantren, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi para pelajar untuk menuntut ilmu, justru harus tercoreng oleh perilaku menyimpang. Seperti pencabulan dan pelecehan.
"Kami berkomitmen penuh untuk terus mendampingi korban demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya. (ren/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto