Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Solo Krisis Guru, DPRD Kritik Kebijakan Pusat Soal Tenaga Non-ASN

Antonius Christian • Kamis, 14 Mei 2026 | 13:53 WIB
DPRD Solo mengkritik rencana larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
DPRD Solo mengkritik rencana larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027. (Dok. Raso)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Rencana pemerintah pusat melarang tenaga pendidik non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 mulai memicu kekhawatiran di daerah. Di Surakarta, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperparah krisis guru yang selama ini belum terselesaikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, menilai pemerintah pusat tidak bisa sekadar mengeluarkan larangan tanpa menyiapkan solusi konkret bagi daerah yang masih bergantung pada guru non-ASN.

Baca Juga: Residivis Berkedok Satpam Bank Ditangkap Usai Curi Motor di Dua Rumah Sakit

“Kalau sekadar melarang tapi tidak ada solusi, itu kebijakan yang tidak bijak. Faktanya hari ini pemerintah daerah kekurangan guru,” ujarnya.

Menurut Sugeng, sebelum muncul kebijakan tersebut, sekolah negeri di Solo sudah mengalami kekurangan lebih dari 200 guru SD dan SMP.

Jika aturan itu benar-benar diterapkan, Kota Solo diperkirakan kembali kehilangan sekitar 150 tenaga pendidik non-ASN yang selama ini membantu proses belajar mengajar.

“Kalau tenaga pendidik berkurang sebanyak itu, kasihan anak-anak didik kita. Nanti pembelajaran tidak bisa maksimal,” katanya.

Daerah Dinilai Kembali Menanggung Dampak Kebijakan Pusat

Kekhawatiran DPRD Solo mencerminkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pendidikan nasional. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong penataan status kepegawaian, namun di sisi lain banyak daerah belum memiliki cukup formasi ASN untuk menutup kebutuhan guru di sekolah negeri.

Sugeng menilai kebijakan tersebut berisiko menjadi beban baru bagi APBD jika pemerintah pusat tidak menyiapkan skema pengganti tenaga pendidik.

Baca Juga: Persis Solo Tak Bisa Hanya Kunci Messidoro, Dewa United Dinilai Punya Skuad Mewah

“Kami ingin mencari informasi seakurat mungkin sebenarnya aturan itu latar belakangnya apa dan solusi untuk daerah seperti apa. Jangan sampai pusat hanya melarang tapi pembebanannya diserahkan sepenuhnya ke APBD,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Solo disebut akan berkonsultasi langsung ke kementerian guna meminta kejelasan terkait implementasi aturan tersebut.

Pemkot Gandeng Kampus Tutup Kekurangan Guru

Sebagai langkah darurat, Dinas Pendidikan Kota Surakarta mulai menyiapkan sejumlah skema alternatif agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Salah satunya melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Sebelas Maret, UIN Raden Mas Said Surakarta, dan Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum.

Baca Juga: Proyek Infrastruktur Boyolali Belum Jalan, Pemkab Salahkan Gejolak Timur Tengah

Mahasiswa yang belum lulus namun sudah memiliki kompetensi mengajar direncanakan dilibatkan sementara di sekolah-sekolah yang kekurangan guru.

“Karena dalam tridharma perguruan tinggi ada pengabdian kepada masyarakat. Maka itu menjadi relevansi kerja sama dengan kampus,” jelas Sugeng.

Skema tersebut disebut mulai dibahas bersama dinas pendidikan dan ditargetkan diterapkan pada semester mendatang.

DPRD Siapkan Revisi Perda Pendidikan

Selain mencari solusi jangka pendek, DPRD Solo juga menyiapkan revisi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu poin yang dibahas yakni membuka ruang legal bagi masyarakat dan alumni untuk membantu pembiayaan pendidikan di sekolah negeri.

Menurut Sugeng, selama ini banyak pihak ingin membantu sekolah, namun terbentur aturan dan kekhawatiran terkait larangan pungutan maupun sumbangan di sekolah negeri.

Baca Juga: PATI LAGI! Geger Dukun Cabul di Sukolilo Iming-imingi Korban Cepat Hamil Pakai Ritual Hubungan Bertiga, Kini Diciduk Polisi

“Nanti akan kita wadahi di perda supaya lebih nyaman dan jelas aturannya,” pungkasnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di daerah tidak hanya soal kualitas belajar, tetapi juga ketergantungan besar terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menjadi penopang sekolah negeri di tengah keterbatasan formasi guru pemerintah. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#guru non ASN dilarang mengajar #guru non asn #solo krisi guru #guru di solo #pemkot gandeng universitas