SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Genderang perang terhadap peredaran obat berbahaya (obaya) terus ditabuh jajaran Satresnarkoba Polres Sragen.
Terbaru, korps bhayangkara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial A alias Andrek (26), warga Kecamatan Sambirejo, yang nekat menimbun ribuan butir pil koplo di kediamannya.
Baca Juga: Misteri Video Viral Guru Bahasa Inggris Vs Siswa Durasi 6 Menit, Ada yang Janggal di Menit Ini!
Apresiasi layak diberikan kepada tim Satresnarkoba Polres Sragen. Gerak cepat yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agung Tri Wibowo ini membuktikan komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di Bumi Sukowati.
Keberhasilan Polres Sragen dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat aparat menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Operasi senyap ini bermula dari informasi warga pada Senin (27/4) pagi. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan pemetaan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas langsung merangsek masuk ke rumah tersangka dengan didampingi ketua RT setempat sebagai saksi.
Hasilnya mencengangkan. Di atas meja tamu, polisi menemukan sebuah paket kiriman online yang berisi 1.600 butir Trihexyphenidyl kemasan silver serta 1.300 butir obat keras jenis lain.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke kamar tersangka. Di sana, polisi kembali menyita stok psikotropika lain, yakni 15 butir Euforiss, 2 butir Calmlet, 6 butir Riklona, 5 butir Dolgesik, dan 10 butir Atarax.
Berdasarkan hasil interogasi, Andrek mengaku mendapatkan ribuan butir Trihexyphenidyl tersebut melalui pemesanan via WhatsApp senilai Rp5,3 juta. Sementara jenis psikotropika lainnya didapat dari pemasok berinisial F dan E.
“Tersangka mengaku obat-obatan tersebut dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kembali kepada rekan-rekannya demi meraup keuntungan,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Iptu Setya menegaskan bahwa tersangka tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI. Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai peredaran obat keras yang kerap menyasar kalangan muda.
Atas ulahnya, Andrek kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya,” tegas Iptu Setya. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto