KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar Kota berhasil membekuk seorang residivis spesialis pencurian rumah yang meresahkan warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar.
Pelaku bernama Arifin alias Pincuk (56), warga Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, diamankan polisi pada Kamis (7/5/2026) siang beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Muhammad Amin Fakhroni, warga Demangan Baru RT 04 RW 14, Kelurahan Tegalgede.
Baca Juga: Polres Boyolali Bongkar Peredaran Pil Trihexyphenidyl, 1.014 Butir Diamankan
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujar AKP Wikan dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kerakah. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor, dua kalung, 13 gelang, empat pasang anting, 17 cincin, serta uang tunai Rp24 juta.
Selain itu, polisi turut menyita lima obeng minus, satu pisau bergagang kayu kombinasi putih, sepasang sarung tangan hitam kombinasi biru, satu tas cokelat, sepasang sepatu cokelat, dan satu penutup kepala warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mencatat pelaku diduga telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Karanganyar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya,” tandas Wikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto