Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Respati Perintahkan Satpol PP Tindak Tegas Usaha Minol Tak Berizin di Solo

Silvester Kurniawan • Kamis, 7 Mei 2026 | 15:55 WIB
Wali Kota Solo Instruksikan Penindakan Tegas Usaha Minol Tak Berizin. (Dok. Raso)
Wali Kota Solo Instruksikan Penindakan Tegas Usaha Minol Tak Berizin. (Dok. Raso)

SOLO, SOLOBALAPAN.COMRespati Ardi menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran usaha minuman beralkohol (minol) yang tidak sesuai aturan, termasuk usaha yang belum mengantongi izin resmi.

Instruksi tersebut disampaikan Respati di hadapan awak media, Kamis (7/5). Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam menegakkan aturan terkait peredaran dan usaha minuman beralkohol di Kota Solo.

Baca Juga: Persis Solo vs Persebaya, Polresta Surakarta Kerahkan Ratusan Personel dan Perketat Perbatasan

“Nanti silakan Satpol PP, Disdag melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Respati.

Respati menjelaskan bahwa Pemkot Surakarta selama ini telah menerapkan pembatasan terhadap usaha maupun peredaran minuman beralkohol. Kebijakan tersebut dilakukan bukan hanya demi menjaga iklim usaha, tetapi juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

“Intinya kami ada pembatasan, jumlahnya sudah ditentukan, dan kami akan awasi terus pembatasan itu. Silakan masyarakat dan dinas terkait melakukan pengecekan itu,” ujarnya.

Polemik usaha minol di Solo sebelumnya mencuat setelah Komisi II DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Temuan tersebut kemudian memicu desakan dari sejumlah organisasi masyarakat agar pemerintah melakukan penertiban.

Namun demikian, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Arif Handoko, membantah kabar adanya 17 usaha minol tak berizin di Kota Solo.

“Itu tidak benar ya, data yang benar itu 10 usaha minol sudah berizin SKPL kategori A, B, dan C. Kemudian izin usaha baru untuk minuman beralkohol itu ada tujuh usaha minol, tujuh ini permohonannya sudah masuk ke Dinas Perdagangan,” jelas Arif.

Baca Juga: Kala Luka Jadi Cerita, Perayaan Patah Hati – For Revenge Begitu Candu bagi Generasi Muda

Ia menerangkan, tujuh usaha yang masih dalam proses pengajuan SKPL kategori B dan C sebenarnya telah memiliki izin SKPL A, yakni untuk minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen.

Namun dalam praktiknya, ada kemungkinan pelaku usaha tersebut juga menjual minuman kategori B dan C yang izinnya masih dalam proses.

“Kalau SKPL A itu kan izinnya langsung dari Kementerian Perdagangan. Nah yang B dan C ini yang sedang berproses, mereka diberi waktu tiga bulan untuk memenuhi persyaratan. Soal pengawasannya nanti di Satpol PP untuk mengawasi gudangnya atau pelaksanaannya,” paparnya.

Baca Juga: Pemkot Solo Mulai Hitung Ulang Proyek Masjid Taman Sriwedari, Cari Skema Penyelesaian

Arif menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol nantinya dilakukan melalui tim terpadu yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, DPUPR, hingga kepolisian. (ves/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#minuman beralkohol #pelanggaran usaha #minol #penegakan aturan #wali kota surakarta respati ardi