SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Aksi pencurian nekat terjadi di lingkungan kantor pemerintahan Kabupaten Sragen.
Seorang pria berinisial WKS alias J (34) ditangkap polisi usai menggasak empat aki dari truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat mencoba melakukan pencurian di kantor DPU Sragen sebelum akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Baca Juga: Tari Unduh Pamelo Angkat Potensi Daerah Kabupaten Pati
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Yudo Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kantor DLH Sragen yang berada di Jalan Ronggowarsito No. 18B.
“Tersangka memarkirkan motornya di samping gedung DPUPR, kemudian berjalan kaki dan memanjat pagar kantor DLH untuk masuk ke area parkir truk,” ujar Catur saat rilis ungkap kasus di Mapolres Sragen.
Setelah berhasil masuk ke area kantor, pelaku yang telah membawa seperangkat alat bengkel langsung menyasar dua unit dump truck sampah yang sedang terparkir.
Dengan cepat, tersangka melepas empat buah aki merek Incoe Premium dari kendaraan tersebut. Polisi menyebut pelaku berniat menjual aki hasil curian guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka sempat menawarkan aki curian itu dengan harga Rp300 ribu per buah. Informasi penjualan aki murah tersebut akhirnya sampai ke telinga petugas dan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.
Baca Juga: Red Line Kembangkan Penggunaan Kain dalam Kehidupan Sehari-Hari Menjadi Kemasan Koreografi Properti
“Selain di DLH, tersangka juga diduga sempat melakukan percobaan pencurian di kantor DPU Sragen, namun gagal karena aksinya diketahui warga,” imbuhnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen akhirnya berhasil menangkap WKS pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat aki merek Incoe Premium 12 volt, satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan saat beraksi, satu buah bronjong untuk mengangkut aki, serta satu set alat bengkel.
Kini warga Manggis, Sragen itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Masuk Gelombang Dua, Jemaah Embarkasi Solo Sudah Berihram Sejak dari Donohudan
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Catur. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto