Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Usaha Miras Diduga Tak Berizin di Solo, Satpol PP Akui Pengawasan Terkendala Izin Pusat

Silvester Kurniawan • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:59 WIB
Satpol PP Solo dalami temuan usaha miras tak berizin, namun pengawasan terkendala izin pusat. (Dok. Raso)
Satpol PP Solo dalami temuan usaha miras tak berizin, namun pengawasan terkendala izin pusat. (Dok. Raso)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Temuan belasan usaha minuman beralkohol (miras) yang diduga belum berizin di Surakarta memunculkan persoalan yang lebih kompleks dari sekadar pelanggaran administratif.

Di balik itu, tersimpan persoalan koordinasi antara pusat dan daerah yang berpotensi melemahkan pengawasan di lapangan.

Satpol PP Kota Surakarta mengaku masih harus menelusuri data yang disampaikan DPRD sebelum melakukan tindakan.

Baca Juga: Pelatih Irak Blak-blakan Sebut Timnas Indonesia 'Dizalimi' AFC di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Graham Arnold Kasihan Lihat Nasib Garuda

Kepala Satpol PP, Didik Anggono, menyebut pihaknya membutuhkan rincian data sebagai dasar verifikasi.

“Kami minta datanya terlebih dahulu, baru kami cek ke lapangan untuk memastikan kondisi riil,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Temuan Banyak, Penindakan Belum Jalan

Sikap ini memunculkan pertanyaan: mengapa temuan dari legislatif belum langsung diikuti langkah penindakan awal? Terlebih, isu usaha miras tanpa izin bukan hal baru dan kerap menjadi sorotan publik.

DPRD Kota Surakarta melalui Komisi II bahkan menyebut jumlahnya tidak sedikit. Namun hingga kini, proses masih berada pada tahap pengumpulan data.

Sistem OSS Jadi Tantangan Pengawasan

Baca Juga: Pesan Menohok Andre Taulany untuk Erin Mantan Istri: Singgung Tabayyun, Muhasabah, dan Hidup Tanpa Drama

Didik mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah sistem perizinan yang kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS).

Dalam sistem ini, sejumlah izin usaha—termasuk peredaran miras tertentu—dapat diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat tanpa rekomendasi daerah.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah kerap kesulitan melakukan kontrol, terutama saat terjadi ketidaksesuaian di lapangan.

“Kalau izinnya dari pusat, tentu kami perlu koordinasi lebih lanjut,” katanya.

Potensi Kebocoran Pajak Daerah

Selain aspek perizinan, temuan DPRD juga menyinggung kemungkinan adanya kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak. Hal ini berkaitan dengan pengawasan distribusi dan penjualan miras yang belum optimal.

Baca Juga: Guru SMP di Wonogiri Jadi Tersangka, Korban Capai 8 Orang dan Bisa Bertambah

Jika benar terdapat usaha tanpa izin atau tidak terdaftar secara resmi, maka potensi pajak daerah yang hilang bisa cukup signifikan.

Koordinasi Lintas Instansi, Tapi Efektivitas Dipertanyakan

Satpol PP menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas teknis serta instansi terkait pajak. Namun pola koordinasi lintas sektor ini juga kerap menjadi titik lemah jika tidak diiringi langkah tegas dan cepat di lapangan. 

Sementara itu, dorongan penertiban juga datang dari kelompok masyarakat seperti Dewan Syariah Kota Surakarta yang bahkan mendorong lahirnya regulasi khusus terkait miras.

Kasus ini memperlihatkan dilema klasik: regulasi semakin kompleks, tetapi pengawasan belum sepenuhnya adaptif. Sistem perizinan digital seperti OSS yang seharusnya mempermudah justru membuka celah baru jika tidak diimbangi pengawasan lapangan yang kuat.

Baca Juga: Viral Kisah Pilu Mandala Risky, Siswa SMK di Samarinda yang Meninggal Dunia Usai Tahan Sakit Pakai Sepatu Kekecilan

Tanpa sinkronisasi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, potensi pelanggaran akan terus muncul—dan penindakan berisiko berjalan lambat.

Kini publik menanti bukan sekadar pendataan, tetapi langkah konkret: apakah usaha yang terbukti melanggar benar-benar akan ditindak tegas, atau kembali berakhir pada proses administratif yang berlarut. (ves/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#usaha minuman beralkohol #usaha miras tak berizin #miras #satpol pp #DPRD Kota Surakarta