SOLO, SOLOBALAPAN.COM — Wacana pelonggaran larangan keterlibatan politik bagi linmas, pegawai outsourcing, dan karyawan BLUD di Kota Surakarta mulai mengemuka.
Namun, di tengah dinamika tersebut, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, memilih mengambil posisi normatif dengan menegaskan akan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
Ditemui usai kegiatan, Respati tidak banyak berkomentar terkait usulan yang didorong oleh PDI Perjuangan Kota Solo. Ia hanya menegaskan sikap kehati-hatian dalam merespons isu yang bersinggungan dengan netralitas aparatur layanan publik.
“Saya ikuti sesuai ketentuan yang berlaku saja,” ujarnya singkat, Selasa (5/5).
Regulasi Sudah Jelas, Ruang Tafsir Masih Terbuka
Secara normatif, larangan bagi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk terlibat dalam kepengurusan partai politik telah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, anggota linmas dapat diberhentikan apabila terbukti menjadi pengurus partai.
Sementara itu, posisi pegawai outsourcing relatif lebih fleksibel karena hubungan kerja berada di bawah pihak ketiga, sehingga tidak diatur secara langsung oleh regulasi pemerintah terkait larangan berpolitik.
Untuk karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemerintah Kota Surakarta melalui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2015 secara tegas melarang keterlibatan sebagai pengurus partai politik.
Baca Juga: Diduga Api Sisa Pembakaran Merembet, Rumah Warga Boyolali Hangus Sebagian
Perbedaan kerangka aturan ini menunjukkan adanya spektrum kebijakan yang tidak sepenuhnya seragam, sehingga membuka ruang tafsir dalam implementasinya di lapangan.
Dorongan Pelonggaran, Antara Hak Politik dan Netralitas
Usulan penghapusan larangan berpolitik bagi kelompok non-ASN tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Surakarta pada 27 April lalu.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Wahyu Haryanto, menjadi salah satu pihak yang mendorong wacana tersebut sebagai bagian dari rekomendasi LKPj.
Gagasan ini bahkan mendapat dukungan dari Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, Aria Bima, yang menilai pembatasan tersebut sudah tidak relevan di era saat ini.
Ia berpendapat, keterlibatan dalam politik tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang harus dijauhi, selama prinsip netralitas dalam pelayanan publik tetap dijaga.
Sikap Hati-hati Pemkot
Di tengah tarik-menarik antara hak politik individu dan tuntutan netralitas, Pemerintah Kota Surakarta tampak memilih jalur aman. Respati menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, tanpa diskriminasi latar belakang apa pun.
“Harapannya netral. Fokus melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan kelompok, suku, agama, maupun partai politik,” tegasnya.
Sikap ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam merespons isu yang berpotensi menimbulkan bias kepentingan dalam pelayanan publik.
Menanti Arah Kebijakan
Hingga kini, usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum berujung pada perubahan regulasi. Namun, perdebatan yang muncul menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau ulang batasan antara hak politik dan kewajiban netralitas bagi aparatur non-ASN.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Sukoharjo Sasar Keluarga Miskin Ekstrem, Validasi Data Jadi Kunci
Pertanyaannya, apakah pelonggaran aturan akan memperkuat kedewasaan politik seperti yang diharapkan, atau justru membuka ruang konflik kepentingan dalam pelayanan publik?
Jawabannya akan sangat bergantung pada arah kebijakan yang diambil ke depan—serta sejauh mana prinsip netralitas tetap dijaga dalam praktiknya. (ves/an)