SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Skandal dugaan tes kerja tidak etis hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT CWII akhirnya meledak ke ruang publik.
Rapat Komisi IV DPRD Sragen pada Senin (4/5/2026) berlangsung panas, bahkan diwarnai kemarahan anggota dewan.
Pemanggilan direksi perusahaan tersebut merupakan buntut dari mencuatnya kabar tes masuk “semi telanjang” serta PHK terhadap 849 buruh. Namun, ketegangan memuncak saat pihak HRD yang dinilai paling bertanggung jawab justru tidak hadir dalam rapat.
Baca Juga: Persis Solo Kian Terpuruk di Dasar Klasemen Usai Dipermalukan Malut United, Ancaman Degradasi Nyata!
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Giyamto, melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik pemeriksaan fisik yang dinilai melanggar etika.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Ada tata budaya dan etika yang harus dijaga,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti waktu pelaksanaan PHK yang berdekatan dengan Lebaran. Giyamto menilai pola tersebut sebagai praktik lama yang tidak manusiawi karena dilakukan saat buruh berharap menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ini seperti lagu lama yang terus berulang. Sangat menyakitkan bagi pekerja,” ujarnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan penggunaan lahan terlarang untuk area parkir pabrik di wilayah Karangmalang. DPRD menyebut lahan tersebut diduga milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Saya tidak mau tahu, itu pabrik Anda, tapi parkirnya di lahan yang dilarang,” kata Giyamto.
Dewan pun meminta manajemen menghadirkan pihak HRD dalam pertemuan lanjutan agar persoalan dapat dibuka secara terang.
Sementara itu, Direktur PT CWII, Ken Kwok, yang baru menjabat sejak November 2025, mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemeriksaan fisik yang melampaui batas.
“SOP seperti itu tidak ada dan tidak diperbolehkan. Urusan HRD selama ini dikelola pihak lokal,” ujarnya melalui penerjemah.
Baca Juga: Antara Waktu dan Nilai: Mengapa Roblox Account Semakin Diburu Pemain
Pembelaan juga datang dari tim poliklinik perusahaan. Ninik Nurcholis menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang tertutup untuk kepentingan kesehatan, seperti mengecek bekas operasi, penyakit kulit, hingga tato.
Ia menambahkan, keterlibatan petugas laki-laki dalam pemeriksaan pelamar perempuan terjadi karena kondisi darurat saat petugas perempuan tidak tersedia.
Selain dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen, DPRD juga menyoroti potensi pelanggaran hak buruh. Anggota Komisi IV, Tono, mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban terhadap pekerja.
“Jangan sampai pekerja diperlakukan seperti habis manis sepah dibuang,” sindirnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Rina Wijaya, menegaskan pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pemeriksaan akan mencakup kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga dokumen kompensasi.
Baca Juga: Warga dan Ormas Bersatu Tolak Rencana Pembukaan Gerai Miras di Andong Boyolali
“Ada indikasi pekerja diminta menandatangani pelepasan hak. Ini akan kami telusuri,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut etika rekrutmen dan perlindungan hak pekerja. Bagi ratusan buruh yang kehilangan pekerjaan, persoalan ini bukan sekadar polemik, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup mereka. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto