WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Kebijakan terbaru terkait penugasan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih menyisakan ruang tafsir di daerah.
Di Wonogiri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memilih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ketidakpastian ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN.
Baca Juga: Gali Makam di Jelok Boyolali, Warga Temukan Keramik Diduga Benda Cagar Budaya
Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto, mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih belum sepenuhnya jelas.
“Persepsinya berbeda-beda. Kami sudah mengkonsultasikan ke kementerian dan diminta menunggu karena masih dalam pembahasan,” ujarnya, Senin (4/5).
Batas Data Jadi Penentu
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa guru non-ASN yang dapat terus menjalankan tugas adalah mereka yang sudah terdata dalam sistem Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
Baca Juga: Dolanan Lempung di Museum Radya Pustaka, Cara Seru Belajar Sejarah Sambil Main Tanah Liat
Sebaliknya, guru yang belum masuk dalam basis data tersebut tidak termasuk dalam cakupan kebijakan, yang kemudian memunculkan kekhawatiran tersendiri di daerah.
Selain itu, masa penugasan guru non-ASN dalam beleid tersebut dibatasi hingga 31 Desember 2026, dengan sejumlah ketentuan terkait penggajian dan tunjangan.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap berhak atas tunjangan profesi. Sementara yang belum memenuhi syarat atau belum tersertifikasi akan tetap menerima insentif dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kapolres Sukoharjo Pimpin Apel di Kelurahan Dukuh, Soroti Inovasi Warga dan Keamanan Lingkungan
Di sisi lain, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menambah penghasilan, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing.
Minim Data, Potensi Masalah Baru
Di Wonogiri, persoalan tidak hanya pada tafsir aturan, tetapi juga pada ketersediaan data. Disdikbud mengakui belum memiliki data pasti jumlah guru non-ASN di wilayahnya.
“Data pastinya tidak ada di kami. Kepala sekolah juga tidak menerbitkan surat pengangkatan,” ungkap Sriyanto.
Kondisi ini berpotensi menyulitkan proses verifikasi dan implementasi kebijakan, terutama dalam menentukan siapa saja yang masuk dalam kategori penerima kebijakan.
Dalam praktiknya, kekosongan tenaga pengajar di sekolah sering diisi oleh tenaga non-formal, seperti peserta latihan kerja, yang tidak selalu tercatat secara administratif.
Antara Kepastian Kebijakan dan Kebutuhan Lapangan
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wonogiri mencatat hingga April 2026 terdapat 2.863 guru PNS dan 3.411 guru PPPK. Namun, tidak tersedia data resmi terkait jumlah guru honorer atau non-ASN.
Ketiadaan data ini memperlihatkan adanya celah dalam tata kelola sumber daya manusia pendidikan, di tengah kebutuhan riil akan tenaga pengajar di sekolah.
Di satu sisi, pemerintah pusat berupaya menata sistem melalui regulasi. Namun di sisi lain, daerah masih menghadapi tantangan implementasi, mulai dari keterbatasan data hingga perbedaan pemahaman kebijakan.
Selama kejelasan belum sepenuhnya turun ke daerah, nasib sebagian guru non-ASN masih berada dalam posisi yang belum pasti—tetap mengajar, namun dengan kepastian status yang masih menunggu jawaban. (al/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto