SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota Surakarta mulai mendorong transformasi layanan di dua rumah sakit daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sekaligus efisiensi anggaran.
Dua fasilitas yang dimaksud adalah RSUD Fatmawati Surakarta dan RSUD Bung Karno Surakarta, yang kini mendapatkan pendampingan langsung dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyebut pendampingan tersebut merupakan hasil audiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada akhir April 2026.
“Pendampingan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan agar lebih optimal, termasuk dalam pengelolaan rumah sakit,” ujarnya, Minggu (3/5).
Dorong Segmen Non-BPJS
Salah satu fokus transformasi adalah penguatan layanan bagi pasien non-BPJS. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit tanpa mengurangi layanan bagi peserta BPJS.
Pemkot menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp20 miliar per tahun dari optimalisasi pengelolaan tersebut.
Baca Juga: WhatsApp Disadap? Kenali 10 Ciri Akun Dibajak dan Cara Cepat Mengambil Alihnya Kembali!
“Dengan pendampingan ini, kita bisa lebih efisien. Di sisi lain, kebutuhan tenaga medis juga bisa lebih terpenuhi,” kata Respati.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan perhatian soal keseimbangan layanan. Pemkot menegaskan bahwa peningkatan layanan non-BPJS tidak akan menggeser prioritas pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS.
Pendampingan Manajemen dan Standarisasi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Retno Erawati Wulandari, menjelaskan bahwa pendampingan tidak hanya menyasar aspek pelayanan, tetapi juga manajemen dan strategi pemasaran rumah sakit.
Menurutnya, sektor non-BPJS diproyeksikan dapat tumbuh hingga 20 persen, seiring dengan perbaikan sistem pengelolaan.
Selain itu, penyesuaian pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan dengan standar harga dari Kementerian Kesehatan juga menjadi bagian penting dalam upaya efisiensi.
“Dengan standar harga satuan yang lebih terkontrol, pengeluaran rumah sakit bisa lebih efisien tanpa mengurangi kualitas layanan,” jelasnya.
Antara Efisiensi dan Layanan Publik
Langkah transformasi ini menempatkan RSUD tidak hanya sebagai penyedia layanan publik, tetapi juga sebagai institusi yang dituntut lebih adaptif secara manajerial.
Di satu sisi, peningkatan pendapatan dari segmen non-BPJS membuka ruang efisiensi fiskal bagi pemerintah daerah. Namun di sisi lain, konsistensi dalam menjaga akses layanan bagi masyarakat luas tetap menjadi tantangan yang perlu diawasi.
Baca Juga: Pemkot Solo Siapkan Aturan Baru City Walk, Tegaskan Batas Usaha dan Hak Pejalan Kaki
Pemkot menilai keseimbangan antara fungsi sosial dan kinerja keuangan menjadi kunci dalam transformasi ini.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Surakarta secara menyeluruh. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto