SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota Surakarta mulai menyusun aturan baru untuk mempertegas batas penggunaan trotoar, pedestrian, dan kawasan city walk.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya dinamika pemanfaatan ruang publik, terutama oleh pelaku usaha coffee shop dalam beberapa tahun terakhir.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyatakan bahwa regulasi tersebut bertujuan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan hak pejalan kaki sebagai pengguna utama ruang publik.
“Kami ingin memastikan city walk tetap menjadi akses publik, terutama untuk pejalan kaki, namun juga tetap bisa dimanfaatkan secara terbatas oleh pelaku usaha,” ujarnya, Minggu (3/5).
Respons atas Dinamika di Lapangan
Rencana penyusunan aturan ini muncul setelah pertemuan antara Pemkot Surakarta dan sekitar 80 pelaku usaha coffee shop di kawasan Slamet Riyadi dan Keprabon. Forum tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo.
Dalam pertemuan itu, muncul kebutuhan akan regulasi yang lebih rinci. Aturan yang ada dinilai belum mampu menjawab perkembangan pemanfaatan trotoar, terutama dengan pesatnya pertumbuhan usaha di sektor kuliner.
Baca Juga: Pengerukan Lahan di Berjo Karanganyar Picu Kekhawatiran, Warga Soroti Dampak Air dan Lingkungan
Pemkot membuka opsi percepatan regulasi melalui Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali). Nantinya, aturan akan memuat batasan teknis seperti jarak penggunaan ruang, area yang diperbolehkan, hingga waktu operasional.
“Pelaku usaha tetap bisa beraktivitas, tetapi ada batas yang jelas, misalnya hanya di depan lokasi usaha dan tidak melebar hingga mendekati badan jalan,” jelas Respati.
Penegakan dan Penataan Ulang
Selain pengaturan ruang usaha, penataan parkir juga menjadi bagian dari kebijakan yang akan disiapkan. Pemkot menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran, termasuk oleh juru parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau melanggar, akan kami tindak tegas. Ini berlaku untuk semua, termasuk parkir,” tegasnya.
Baca Juga: Berawal dari Kasus Pencurian, Jejak Peredaran Sabu di Sukoharjo Mulai Terkuak
Di sisi lain, DPRD menyatakan akan memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan, meski kewenangan utama tetap berada di pemerintah kota.
Menurut Budi Prasetyo, penataan city walk tidak hanya berkaitan dengan fungsi ruang publik, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi yang signifikan bagi daerah.
“City walk tetap harus mengakomodasi pejalan kaki, tetapi juga memiliki nilai ekonomi untuk mendukung PAD,” ujarnya.
Kontribusi Ekonomi yang Meningkat
Pertumbuhan coffee shop di Solo turut memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Data menunjukkan kontribusi sektor ini meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, kontribusinya masih berada di angka 1,55 persen, kemudian naik menjadi 2,02 persen pada 2024, dan melonjak hingga 12,76 persen pada 2025.
Baca Juga: Live Action Gundam Resmi Masuki Tahap Syuting di Australia, Sydney Sweeney Jadi Pemeran Utama!
Secara nominal, kontribusi tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar dari total Rp95,20 miliar PBJT makanan dan minuman pada tahun lalu.
Angka ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan, mengingat sektor ini telah berkembang menjadi salah satu penggerak ekonomi baru di kota.
Mencari Titik Seimbang
Di tengah pertumbuhan ekonomi tersebut, tantangan utama yang dihadapi adalah menjaga keseimbangan antara fungsi trotoar sebagai ruang publik dan kebutuhan pelaku usaha.
Pemkot menilai regulasi yang jelas dan terukur menjadi kunci untuk menghindari konflik di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Baca Juga: Lady Gaga Dibayar Rp43 Miliar Hanya untuk Tampil 3 Menit di The Devil Wears Prada 2, Worth It?
“Ini pusat ekonomi baru, tapi tetap harus kita jaga bersama dengan mengedepankan kepentingan publik,” pungkas Respati. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto