Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Dari Solo hingga Madura, Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Motor Bermodus Kunci Modifikasi

Antonius Christian • Sabtu, 2 Mei 2026 | 15:42 WIB
Polresta Surakarta menggela konferensi Pers terkait kasus komplotan curanmor antar kota. (ANTONIUS CHRISTIAN/SOLOBALAPAN.COM)
Polresta Surakarta menggela konferensi Pers terkait kasus komplotan curanmor antar kota. (ANTONIUS CHRISTIAN/SOLOBALAPAN.COM)

 

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Jejak komplotan pencurian sepeda motor lintas kota akhirnya terkuak.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta mengungkap jaringan pelaku yang beroperasi berpindah-pindah wilayah dengan pola terorganisir.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian pada Rabu (18/3) sekitar pukul 06.15 WIB di kawasan Jalan Ir. Juanda, bawah rel kereta api (jalur lambat), Pucangsawit, Kecamatan Jebres.

Baca Juga: Pasien RSUD Moewardi Solo Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Gedung Flamboyan

Namun dari peristiwa tunggal itu, aparat menemukan indikasi jaringan yang lebih luas.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Eko Setiawan, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bekerja secara acak. Mereka diduga bagian dari kelompok yang memiliki pola operasi serupa di berbagai kota.

“Ini bukan aksi tunggal. Para pelaku bergerak secara berkelompok dan lintas daerah, dengan motif ekonomi. Hasil kejahatan dijual lalu dibagi,” ujarnya.

Baca Juga: Geger Dokter Intern Meninggal Dunia di Jambi, Benarkah dr. Myta Aprilia Tak Kuat Tanggung Beban Kerja di RS?

Target mereka adalah sepeda motor milik warga, salah satunya milik Wiyoto, warga Kampung Sewu, Jebres, berupa Honda Vario AD 2577 IK.

Modus Berpindah Kota dan Kunci Modifikasi

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola yang relatif konsisten. Para pelaku berangkat dari daerah asal menggunakan transportasi umum, kemudian berkeliling kota untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi untuk membuka kendaraan dalam waktu singkat. Aksi dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Namun dalam kasus di Pucangsawit, skenario mereka sempat terganggu.

Awalnya, dua pelaku berhasil mengambil sepeda motor lain milik korban menggunakan kunci palsu. Kendaraan tersebut kemudian didorong menggunakan sepeda motor lain. Namun aksi itu dipergoki korban yang langsung melakukan pengejaran sambil berteriak.

Baca Juga: Tak Bisa Dihentikan: Menjadikan Lagu Manusia Kuat – Tulus sebagai Booster Energi Saat Menghadapi Deadline dan Tantangan Hidup

Situasi berubah ketika pelaku panik dan menjatuhkan motor curian. Di saat bersamaan, tiga pelaku lain yang berada di sekitar lokasi diduga melakukan intimidasi menggunakan air soft gun, membuat korban mundur.

Momentum itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor lain milik korban, yakni Honda Vario, sebelum melarikan diri. Kendaraan sebelumnya ditinggalkan di lokasi.

Penelusuran hingga Madura

Dari serangkaian petunjuk di lapangan, tim Resmob Polresta Surakarta mengarah pada dugaan bahwa pelaku berasal dari wilayah Madura. Koordinasi lintas daerah pun dilakukan bersama Jatanras Restabes Surabaya dan Resmob Polres Bangkalan.

Hasilnya, tiga dari lima pelaku berhasil diidentifikasi. Satu di antaranya, MSR (23), ditangkap di kediamannya di Dusun Mantangin, Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Rabu (29/4) dini hari.

Baca Juga: Lagu Hati-Hati di Jalan – Tulus Mengajarkan Pada Gen Z Untuk Memaknai Perpisahan Dengan Elegan

Sementara dua pelaku lain, Fathor Rozi dan Muhlisin, telah lebih dulu diamankan di Surabaya dalam kasus serupa. Adapun dua nama lain, Rizal dan Saiful, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan, dokumen, kunci modifikasi, hingga telepon genggam milik tersangka. Petugas juga menemukan air soft gun yang menyerupai senjata api.

Polisi menilai temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi dilakukan secara terencana, termasuk upaya mengantisipasi perlawanan dari korban.

“Kasus ini masih kami kembangkan, terutama untuk memburu pelaku lain yang masih DPO serta kemungkinan keterkaitan dengan kasus di wilayah lain,” tegas Derry.

Baca Juga: Koreografi: Tubuh Beradu, Cita Bercerita

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#komplotan pencurian sepeda motor #kunci palsu yang telah dimodifikasi #madura #satreskrim polresta surakarta #pencurian sepeda motor