SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Sejumlah pengusaha coffee shop di Kota Surakarta melontarkan kritik terhadap pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD beberapa waktu lalu.
Mereka menilai sidak tersebut cenderung tidak objektif dan lebih menonjolkan kesalahan pelaku usaha tanpa diimbangi kejelasan regulasi dari pemerintah.
Aspirasi itu mengemuka dalam pertemuan antara pelaku usaha dengan Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, pada Kamis malam (30/4).
Baca Juga: Piala Asia U-17 2026: Intip Kekuatan Garuda Muda di Grup Neraka Bersama Jepang dan China
Dalam forum tersebut, para pengusaha menyampaikan keresahan mereka terkait ketidakpastian aturan, khususnya dalam pemanfaatan area city walk dan trotoar di sepanjang Jalan Slamet Riyadi.
Salah satu pemilik usaha, Santo dari Kalagyan Coffee, menilai cara penyampaian saat sidak di lapangan maupun di media sosial terkesan menyudutkan pelaku usaha. Ia juga mempertanyakan sudut pandang sebagian anggota dewan yang dianggap belum menyesuaikan dengan perkembangan fungsi city walk saat ini.
Menurutnya, pemanfaatan trotoar telah mengalami perubahan kebijakan dari waktu ke waktu. Jika sebelumnya difokuskan untuk pejalan kaki, dalam praktiknya kini juga dimanfaatkan secara terbatas untuk mendukung aktivitas usaha, terutama di kawasan strategis.
Dalam suasana diskusi yang cair, bahkan sempat muncul pernyataan bernada kritik politik dari pelaku usaha terkait sikap sebagian anggota dewan. Meski disampaikan dalam konteks informal, hal tersebut mencerminkan adanya ketegangan antara pelaku usaha dan legislatif.
Selain kritik, para pengusaha juga mendorong pemerintah kota segera menerbitkan aturan yang lebih rinci dan konsisten. Mereka menilai selama ini terjadi perbedaan pemahaman di lapangan, mulai dari batas waktu penggunaan trotoar hingga larangan yang disampaikan saat sidak.
“Di lapangan ada yang bilang boleh setelah jam tertentu, tapi saat sidak disebut tidak boleh sama sekali. Ini yang membuat kami bingung,” ungkap salah satu perwakilan manajemen coffee shop.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membahas isu politik, melainkan mencari solusi bersama.
Ia memastikan bahwa aturan dasar terkait parkir di trotoar sudah ada, sementara untuk pemanfaatan ruang usaha akan diatur lebih spesifik melalui regulasi baru.
Menurut Respati, penggunaan trotoar untuk aktivitas usaha hanya diperbolehkan dalam batas tertentu, baik dari sisi waktu maupun lokasi, yakni di area depan toko dan tidak mengganggu akses publik.
Pemkot Surakarta, lanjutnya, saat ini tengah menyusun regulasi yang lebih detail guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan fungsi ruang publik.
Langkah ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus menjadi acuan yang jelas bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun pengawas di lapangan. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto