KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Pasca penahanan mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar berinisial AM oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, muncul keresahan di lingkungan dinas.
Sejumlah pegawai dilaporkan menerima pesan mencurigakan dari nomor asing yang mengatasnamakan pihak kejaksaan.
Teror tersebut mulai dirasakan pada Kamis (30/4) siang. Beberapa pegawai dihubungi secara acak melalui aplikasi percakapan dan diminta datang ke kantor kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah berjalan.
Salah satu sumber internal menyebutkan, pesan tersebut tidak disertai surat resmi, sehingga memicu kecurigaan.
“Ada yang diminta datang ke kejaksaan, tapi hanya lewat chat. Tidak ada surat pemanggilan resmi,” ujarnya.
Kejaksaan Tegaskan Prosedur Resmi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Indah Era Soraya melalui Kasi Intel David Bonard Yuniarto menegaskan bahwa seluruh proses pemanggilan saksi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan pemanggilan melalui pesan pribadi atau nomor tidak dikenal. Setiap pemanggilan resmi selalu disertai surat resmi,” tegasnya.
Pihak kejaksaan juga mengimbau pegawai maupun masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tanpa kejelasan identitas.
Kasus Korupsi Jadi Latar Belakang
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menahan AM pada Rabu (29/4) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran retribusi pedagang kaki lima (PKL) periode 2023–2025.
Saat ini, tersangka dititipkan di Polres Karanganyar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Aparat
Fenomena pesan palsu yang mengatasnamakan institusi penegak hukum ini dinilai sebagai modus penipuan yang memanfaatkan situasi. Aparat mengingatkan pentingnya verifikasi sebelum menindaklanjuti pesan semacam itu.
Masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke instansi terkait apabila menerima pesan mencurigakan, guna menghindari potensi penipuan maupun penyalahgunaan identitas lembaga negara. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto